PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

WGAB Desak Pemerintah Tutup Tambang Emas Ilelagal di Musairo dan Siriwo

NABIRE, Jawara Post– Setelah meninjau langsung aktifitas pertambangan emas ilegal yang ada diwilayah Kabupaten Nabire baik di lokasi Kali Musairo dan Kali Siriwo pada Senin, 17 Juni 2019, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (Wagab) Provinsi Papua, Yeri Basri Mak menemukan tumpukan material yang berserahkan bekas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat.

“Seperti nampak dalam gambar, di wilayah Kali Siriwo dimana aktifitas perusahaan tambang emas ilegal yang menghacurkan sungai tepatnya tak jauh dari jalan trans Nabire- Paniai, ini jelas merusak lingkungan, masyarakat yang akan terkena dampaknya,” kata Yeri B Mak.

Ketua Wagab, Yeri Basri Max

Menurut Bang Yeri (panggilan Yeri Basri Mak), adapun kegiatan penambangan emas di lokasi 95 Siriwo di harapkan agar pemerintah terkait segera melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke wilayah tersebut. Apalagi, terlihat pekerja banyak orang asing (asal china) yang tidak jelas legalitasnya.

“Saat disambangi LSM Wagab, Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut lari dan masuk kehutan. Jika etika mereka seperti itu, kami bisa simpulkan bahwa tenaga asing tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas, dan salah satu pekerja mengaku bahwa mereka bekerja di bawah pengawasan PT Han jung,” terang Yeri Basri Mak.

Lanjut Ketum LSM ini, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprop) Papua, Dinas Pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama aparat hukum dan pihak Imigrasi Biak, segera mengambil langka serius dan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Musairo.

“Kami duga kuat bahwa usaha PT PAT, PT Kristalin, PT Laba- laba dan PT Han Jung di kali Siriwo, ilegal alias tak berijin resmi. Begitu juga kegiatan penambangan emas di Topo Kabupaten Nabire segera dibersikan. Jangan sampai rakyat yang mengambil tindakan melihat ketidak pastian hukum ini,” ujarnya.

Masih kata Yeri, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dinas terkait, aparat pengak hukum (APH) dan pihak Imigrasi Provinsi Papua tidak menanggapi hal ini, maka ia akan segera melayangkan surat ke kantor kementrian, ke Mabes Polri, serta ke DPR RI, tembusan ke Ombusman.

Red/tim



Menyingkap Tabir Menguak Fakta