SUMATERA, Jawara Post—Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 10 hektar ladang narkotika jenis ganja di Desa Pulo, Lametuba, Seulimeum, Aceh. Pemusnahan itu dilakukan langsung di ladang tersebut.
“Kita memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300.000 batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektar. Ada 3 titik lokasi,” ungkap Wadir Tipid Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Wawan Munawar, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).
Kombes Pol Wawan juga menyebut ladang ganja yang ditemukan itu diperkirakan berusia 4 sampai 4,5 bulan. Bahkan, beberapa tanaman sudah siap di panen.
Dirinya juga menyebut penemuan ladang itu diketahui didalam hutan dan jika sampai disana membutuhkan waktu tiga jam.
“Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan ini merupakan hutan produksi yang pengelolaanya harus mengantongi izin,” ungkap KombesPol Wawan.
KombesPol Wawan menyatakan, ladang itu sudah dipantau sejak awal September. Polisi menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber peredaran ganja sepanjang tahun ini.
“Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia dalam 8 bulan terakhir, ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja. Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar,” pungkas KombesPol Wawan.
Red JP