PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

WARGA PROBOLINGGO LAPORKAN ANGGOTA GRUP WHATSAPP KE POLISI

PROBOLINGGO, JP- Seorang warga Asembakor, Musthofa (51), melaporkan anggota grup WhatsApp Rakyat Probolinggo ke Polres Probolinggo pada Kamis (27/2). Musthofa merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan salah satu anggota grup, berinisial YL.

Menurut laporan yang disampaikan kepada Kapolres Probolinggo, Musthofa mengunggah sebuah video di grup WhatsApp Rakyat Probolinggo pada 21 Februari 2025. Video tersebut berisi dugaan pungutan liar (pungli) di Stadion Gelora Kraksaan. Unggahan itu langsung menuai respons dari anggota grup, termasuk dari YL.

YL kemudian merespons unggahan tersebut dengan pernyataan yang dianggap menghina Musthofa. Dalam komentarnya, YL menulis bahwa pungutan itu bukan pungli, melainkan sekadar sumbangan seikhlasnya untuk pengamen. YL juga menulis bahwa Musthofa “picik”, “iri”, dan “tak entos”.

Musthofa menganggap kata-kata tersebut sebagai bentuk penghinaan yang merusak reputasinya. Ia juga menyoroti bahwa grup WhatsApp Rakyat Probolinggo memiliki lebih dari 640 anggota, termasuk tokoh-tokoh penting seperti Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu, Bupati Probolinggo dr. Haris, serta beberapa anggota DPRD setempat.

Akibat pernyataan YL yang dianggap merendahkan dirinya di depan khalayak, Musthofa merasa nama baiknya tercemar dan mengalami kerugian immateriil yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Dalam laporannya, Musthofa menjerat YL dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung penghinaan di media elektronik.

“Saya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tegas Musthofa. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *