PROBOLINGGO JP – 7 April 2025 – Keberadaan kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar di Dusun Siyem, Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan pembiayaan ini diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun surat pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa, kecamatan, dan kepolisian setempat.
Sekretaris Desa Sogaan, Misbah, menegaskan bahwa tidak pernah ada surat pemberitahuan atau pengajuan izin dari pihak PT PNM Mekar sejak awal beroperasi di wilayah tersebut.
> “Selama ini desa tidak pernah menerima surat pemberitahuan ataupun izin resmi terkait keberadaan kantor cabang PNM Mekar di Dusun Siyem,” ujar Misbah.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan mantan Pj Kepala Desa Sogaan tahun 2024 yang juga menyatakan tidak pernah mendapatkan permohonan izin dari pihak perusahaan.
Keluhan juga datang dari warga Dusun Bayur, Desa Pakuniran yang merupakan nasabah PNM Mekar. Sejumlah nama seperti Anzeli, Subaida, Titin, dan lainnya menyampaikan bahwa mereka kerap merasa ditekan oleh petugas saat proses penagihan.
> “Kami merasa dipaksa membayar meski sedang tidak punya uang. Petugas tidak mau menunggu atau memberi kelonggaran. Bahkan mereka menyuruh kami meminjam ke tetangga. Kami benar-benar merasa tertekan,” ungkap salah satu nasabah.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Ormas GM GRIB Jaya Pakuniran, Syaiyadi, menyatakan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dan menolak praktik lembaga keuangan yang diduga meresahkan.
> “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus bergerak membela masyarakat dari jeratan ekonomi yang merusak tatanan sosial. Ini adalah bentuk perjuangan kami menolak dominasi ekonomi kapitalis yang menyengsarakan,” Ujar Syaiyadi dengan tegas.
Dengan ini, masyarakat bersama unsur organisasi kemasyarakatan mendesak pemerintah desa, kecamatan, Muspika Pakuniran, dan Polsek Pakuniran untuk segera melakukan langkah hukum dan administratif terhadap PT PNM Mekar yang diduga tidak berizin dan telah menimbulkan keresahan. (Fik)