JEMBER, Jawara Post—-Erfawati (53) warga asal Desa Mamboro Kota Palu Sulawesi Tengah, menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh Mat Ali warga Dusun Loncatan Desa Mangaran Ajung Jember. Erfawati disekap selama 6 hari, dan tidak diperbolehkan keluar dari rumah MA.
Beruntung ia berhasil menghubungi saudaranya yang ada di Jakarta untuk diteruskan ke jajaran Polres Jember.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penyekapan ini dilakukan berlatar belakang utang piutang antara Erfawati dengan Karnawi, untuk menyelesaikan utang piutang ini, Karnawi dibantu Mat Ali untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Saya datang ke Jember pada Selasa lalu, tanggal 28 Oktober, dan dijemput oleh Mat Ali di Juanda untuk menyelesaikan persoalan utang piutang, namun saat sampai di rumah Mat Ali, saya tidak boleh keluar, padahal saya harus mengurusi penjualan tanah di Jakarta untuk membayar hutang saya,” ujar Erfawati di Mapolres Jember usai dibebaskan jajaran Satreskrim.
Agar bisa keluar dari rumah Mat Ali, Erfawatipun mencari kesempatan untuk menghubungi saudaranya yang ada di Jakarta, dan setelah tersambung, ia menceritakan hal yang dialaminya, kemudian oleh saudaranya yang di Jakarta, hal ini dilaporkan ke Mapolres Jember.
“Beruntung upaya saya menghubungi saudara di Jakarta membuahkan hasil, Polres Jember langsung menjemput dan membebaskan saya setelah mendapat laporan dari saudara saya yang di Jakarta, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Polres Jember yang cepat tanggap,” beber Erfawati.
Sementara Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal, kepada wartawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui kalau persoalan ini adalah persoalan hutang piutang.
“Dari Interogasi awal, persoalan ini masalah hutang piutang, dimana korban berniat menyelesaikan hutangnya, namun justru korban tidak diperbolehkan keluar (disekap), saat ini kami masih akan melihat hasil pemeriksaan, didukung dengan alat bukti apa saja untuk memenuhi unsur tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 333 KUHP,” pungkas Kapolres.
Dhafir/JP