SITUBONDO, JP.Com –Guna menertibkan lahan atau tanah hak milik yang ada di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, Pemdes Jatibanteng membuka pendaftaran tanah sertifikat lebgkap, kemarin.
Kades Jatibanteng, Musawir, S.Pd, menerangkan bahwa program PTSL (pendaftaran tanah sertifikat lengkap) merupakan taget utama soal administrasi pertanahan didesanya.
“Program PTSL dibuka pendaftarannya pada 1 Juni 2021 dan ditargetkan hingga September 2021. Panitia selalu siap melayani peemohonan masyarakat,” ucapnya.
Mendampingi Ketua Panitia, Vilia Hanifa Susanti, selaku Bendahara panitia PTSL mengatakan kalau antusias masyarakat sangat tinggi.
“Dibuka 1 Juni 2021 per hari ini (7 Juni 2021) sudah masuk 21 pendaftar yang persyaratannya lengkap,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam pendftaran diwajibkan pemohon dipastikan lunas SPPT (bayar pajak) dan dipastikan tidak ada tanggungan pajak.
Hal itu sesuai instruksi Bupati Situbondo agar seluruh pajak tertib dalam pembayarannya.
“Jika tidak bayar pajak, maka pemohon diharuskan bayar pajak dulu, baru proses pendaftaran bisa dilayani oleh panitia,” kata Musawir.
Tegas dia, jika semua masyarakat mau tertib, maka pemdes akan sigap melayani. Biaya seputar proses PTSL dan beli patok batas, urusan diluar itu, maka kebijakan yang diberlakukan.
“Biaya PTSL cuma 150.000 itu jika data tanah tak ada masalah. Apabila dokument lebgkap, saya pastikan sertifikat cepat dipeoses,” tutup Musawir, S.Pd.
TimRed