NTT, JP. Com —Warga Desa Ndetuzea Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende meminta pihak Kejaksaan Negeri Ende dalam waktu dekat segera melakukan pemerikasan terhadap kepala Desa Ndetuzea yang diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga yang namanya tidak mau dimediakan. Jumat, 28 Januari 2022.
Menurut sumber yang namanya tidak mau disebut mengatakan bahwa, tahun 2021 mereka mendapatkan pekerjaan jalan Desa (Gorong – Gorong, Selokan, Parit, Drainase.Dll) bersumber dari Dana Desa dengan pagu anggaran Rp.199.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan Volume 50 meter dan upah kerja Rp.59.600.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Rupiah).
Lebih lanjut sumber yang juga salah satu pekerja proyek tersebut mengatakan bahwa, ada kejanggalan terkait dengan upah kerja yang mereka terima, dimana mereka hanya menerima Rp.35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Sementara dalam papan proyek anggaran untuk upah kerja sebesar Rp.59.600.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Rupiah).
Terus yang Rp.24.600.000 (Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Rupiah) itu kemana, dan diperuntukan untuk siapa. Kami pingin tau, dan kami minta pertanggungjawaban Kepala Desa, karena kami sangat di rugikan oleh cara yang dilakukanya.
Untuk itu saya meminta kepada kejaksaan atau kepolisian dalam waktu dekat untuk segera turun melakukan pemerikasaan.
Karena ini sangat merugikan kami para pekerja dan seluruh masyarakat Ndetuzea, dan untuk di Desa Ndetuzea bukan baru kali ini ada kejanggalan. “Untuk itu kami minta pihak berwajib untuk lakukan pemerikasaan”. Ungkapnya.
Sekadar diketahui, Kabupaten Ende adalah sebuah kabupaten di Pulau Flores, provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas kabupaten ini ialah 2.067,75 km² dan memiliki populasi sebanyak 270.763 jiwa. Pusat pemerintahan atau ibukota kabupaten berada di Ende.
Rian Nulangi