BANYUWANGI, Jawara Post – Masyarakat Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Banyuwangi Kota, mendapat surat Pemberitahuan larangan berdagang di jalan dari Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. PKL dianggap melanggar Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Surat Satpol PP, No. 300/130/429.119/2020 ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, Anacleto Da Silva, tanggal 21 Januari 2020. Inti surat sejak tanggal 22 Januari dan seterusnya tidak boleh berdagang di jalan.
Sekretaris Paguyuban Kelompok Pedagang Kaki Lima (PAKOMPAK) Banyuwangi Sudirman membenarkan banyak PKL yang mengeluh, karena surat pemberitahuan sekaligus pelarangan berdagang di jalan. Bedanya dulu, PKL masih bisa berdagang di jam tertentu, subuh sampai pagi bersih, sore sampai malam. Tapi membaca surat dari Satpol PP, ada penjelasan seterusnya berarti tidak ada toleransi. Pedagang diharuskan berdagang di dalam pasar, Sejak dulu hingga kini, urusannya PKL berdagang diluar. Padahal jumlah pedagang terus bertambah, sedang sarana prasarananya terbatas,” Ungkapnya
Menurut Kasat Pol PP temen – temen Diskop masih mencari tempat buat jualan di dalam, pasar Banyuwangi tetep untuk masyarakat banyuwangi, kalo saya tidak membuat surat teguran saya ya salah, tegas Anacleto di hubungi melalui telepon selulernya.
Sejumlah aktifis pegiat masyarakat berkumpul di Pasar Banyuwangi Kota. Mereka akan membantu ratusan PKL yang terancam kehilangan mata pencaharian, karena tidak bisa berdagang ditempat biasanya.
Para aktifis Banyuwangi (Rejowangi), Mujiono, Udit, dan Darma membatu warga, sekaligus memasang banner penolakan penggusuran PKL di Pasar Banyuwangi Kota.
Harus diketahui, pemerintah, bahwa yang dihadapi seorang PKL yang penghasilannya dari pedagang tidak mesti. “PKL Itu wong cilik, jangan ditakuti-takuti dengan surat, kami tahu Satpol PP hanya menjalankan perintah atasannya. Jalur komunikasi dan musyawarah masih cara yang elegan dilakukan pemerintah,” Pungkasnya.
Dhony/JP