TUBAN, JP. Com – Satreskrim Polres Tuban mengamankan, 5 orang mucikari yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, polisi menahan 4 orang dan satu tersangka tidak ditahan.
“Satu tidak kita tahan karena sudah lanjut usia, yang empat kita tahan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menyatakan para mucikari ini diamankan di beberapa tempat seperti Kecamatan Widang, Jenu, Tambakboyo dan Bancar.
Mereka dalam menjalankan aksinya, menyediakan warung yang dibuat untuk transaksi dengan wanita yang disuguhkan.
“Transaksi di warung, mereka menyediakan tempat esek-esek bagi pengunjung,” bebernya.
Lama aktivitas mucikari beroperasi ini beragam, bahkan ada yang sudah 6 bulan.
Untuk PSK yang dijual oleh mucikari dari kalangan masyarakat sendiri.”Para mucikari dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” pungkasnya.
(nok/Redaksi)