PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Tipu CPNS, Diciduk Usai Putusan MA

Tanah Karo,JP.Com –Paska penangkapan oleh Kejari Asahan terhadap terpidana dugaan penipuan CPNS di Kabupaten Batubara, Senin (28/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB kemarin.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo Paten Purba, Selasa (29/06/2021), Pukul 14:00 WIB, membenarkan “ Terpidana IKP diamankan dari Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Karo oleh Kejari Asahan kerjasama dengan Kejari Karo,”.

“Kasus yang menjerat terdakwa, saya tidak mengetahuinya. Karena terdakwa setau saya mulai berkerja di dinas Ketapang Kabupaten Karo sejak tahun 2017 sebelum saya menjabat Kadis Ketapang. Jadi terkait apa kasusnya sehingga terdakwa di amankan oleh Kejari Asahan, saya betul betul tidak mengetahuinya,” Ujar Paten Purba.

” ASN Kabupaten Karo di duga melakukan penipuan masuk PNS “

Diketahui bahwa terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Erlika br Sinaga dan Murniati Simanjuntak.

Pengamanan terpidana IKP merupakan pelaksanaan dari eksekusi putusan MA Nomor 1215K/PID/2014 tanggal 20 Januari 2015, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa telah melakukan PK namun ditolak atau tidak dapat menerima PK, dan sudah dilakukan pemanggilan namun, terdakwa tidak kooperatif.

Dan, penipuan terjadi berawal pada tahun 2009, dimana anak korban Erlika br Sinaga dan Murniati Panjaitan tidak lulus ujian masuk CPNS di Kabupaten Batubara.

Terpidana penipuan masuk CPNS, IKP meyakinkan korban Erlika br Sinaga dan Murniati Panjaitan bahwa bisa mengurus sisipan untuk masuk CPNS.

Kedua korban menjadi yakin karena status Terdakwa merupakan PNS aktif di Puskesmas Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara pada saat itu.

Selanjutnya meminta korban mengantarkan uang pengurusan kepada terdakwa di salah satu hotel di Medan.

Kedua korban berangkat ke Medan dan bertemu terdakwa di parkiran mobil hotel tersebut. Korban menyerahkan uang sebesar Rp.160.000.000,- kepada terdakwa.

Selanjutnya, korban juga melakukan transfer Rp.140.000.000,- ke tiga rekening yang disebutkan Terdakwa.

Kemudian, dari bulan Januari 2010 hingga Februari 2010, korban melakukan tiga kali transfer uang ke rekening kepada korban dengan total Rp.103.010.000,-.

Sehingga total uang yang diserahkan para korban kepada tersangka, baik tunai maupun via transfer bank, mencapai Setengah Miliar Rupiah lebih.

Ternyata, lanjutnya, melalui selebaran pengumuman penerimaan CPNS TA 2010 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara, para korban mengetahui anak para korban tidak lulus sebagai CPNS Kabupaten Batubara.

Saat ini diketahui, Terpidana IKP sudah berada di Lapas Labuhan Ruku, Batubara.

Sementara itu, saat Kepala BKD Kabupaten Karo Tomi Sidabutar, terkait DPO terhadap terdakwa sejak 2015, namun kenapa di 2017 bisa pindah tugas dari Pemkab Batubara ke Pemkab Karo, Kepala BKD mengatakan, “nanti ya bang, soalnya saya sedang melakukan vaksin,” pungkas Kepala BKD singkat.

EVA 140581



Menyingkap Tabir Menguak Fakta