PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Tipu 416 Nasabah, Bos KSP Tinara Resmi Ditahan

BANYUWANGI, JP. Com – Kejari Banyuwangi menahan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara Rogojampi, Banyuwangi.

Penahanan ini dilakukan, setelah Kejari Banyuwangi mendapatkan pelimpahan berkas tersangka dari Polda Jatim. Diduga dalam kasus ini, tersangka melakukan penggelapan dan penipuan miliaran rupiah.

Tersangka, Linggawati Wijaya, dibawa oleh kendaraan Kejari Banyuwangi ke Lapas Banyuwangi, sekira pukul 18.30 WIB, Selasa (29/3/2022).

KSP Tinara yang berlokasi di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi tersebut, sudah memakan korban 416 orang nasabah. Dengan total kerugian mencapai Rp 260 Miliar.

Linggawati dilaporkan oleh 10 orang dengan Kerugian mencapai Rp 14,4 Miliar.

“Memang benar, kita telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Jatim,” ujar Kasi Intel, Mardiyono.

Mardiyono mengatakan pelimpahan berkas tersebut atas kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Linggawati Wijaya. Dalam pelimpahan tersebut, tersangka langsung ditahan.

“Atas pertimbangan subjektik dan objektif, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Banyuwangi,” katanya.

Mardiyono menjelaskan, dalam BAP yang sudah dinyatakan P21 itu ada 10 orang menjadi melapor. Mereka bersama-sama melaporkan Linggawati Wijaya yang sebagai Manager KSP Tinara.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan,” tegasnya.

Salah satu korbannya adalah keluarga Vivi, warga Kecamatan Genteng, yang mencapai Rp 1,25 Miliar.

Vivi mengaku sudah tidak mendapatkan bayaran dari bunga sejak September 2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkannya ke Polda Jatim.

“Awal 2020 lalu telah dilaporkan, bersama tujuh orang korban lainnya,” kata Vivi.

Vivi mengatakan, jika keluarganya melakukan investasi ke KSP Tinara sejak empat tahun lalu.

Sebelumnya, pembayaran dalam investasi tersebut cukup lancar. Namun, sejak September 2019 tidak ada pembayaran sama sekali.

“Untuk tujuh orang yang dalam grup saya sendiri, kerugiannya sekitar Rp 14 Miliar,” terangnya.

Vivi menambahkan, sedangkan jumlah nasabah sendiri mencapai 416 orang. Jika keseluruhan, kerugiannya mencapai Rp 260 Miliar.

 

“Kita berharap bisa diproses secara hukum, bahkan dikembalikan kerugian para nasabah,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Linggawati Wijaya, Eko Sutrisno mengatakan, jika KSP Tinara sudah dinyataka Pailit pada 20 Januari 2020.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby Jo No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, yang menyatakan bahwa KSP Tinara telah pailit.

“Kita memandang bahwa dalam kasus tersebut ada asas praduga tidak bersalah, makanya hal tersebut akan kita buktikan dalam proses persidangan,” katanya.

Eko mengatakan seluruh hak tersangka tentunya akan dilakukan. Termasuk nantinya akan mengajukan penangguhan penahanan.

Mudah-mudahan saja, permohonan yang nantinya diajukan bisa dipenuhi oleh pemangku kebijakan.

“Sebenarnya klien kita yang sudah dinyatakan pailit, harusnya pembayaran para nasabah menjadi kewenangan kurator semuanya,” terangnya.

Eko menambahkan seluruh aset milik kliennya juga sudah disita oleh kurator. Sehingga, jumlah aset milik kliennya tidak bisa diketahui.

“Kita hanya sebagai pengacara pidana yang menjerat kliennya yaitu pasal 372 dan pasal 378, makanya untuk seluruh aset kliennya kewenangan kurator,” pungkasnya.

Fan / red JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta