Reporter : Dhonny Martha
Caption : Bahan rakitan bom ikan seperti mesiu, amoniak dan bahan peledak lainnya diperoleh pelaku dari membeli
Banyuwangi Jawarapost.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota Banyuwangi mengamankan bondet (bom ikan) dari Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi , Jawa Timur, Senin (09/12/2019).
Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang undang darurat republik indonesia nomer 12 tahun 1951dengan ancaman hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara semntara maximal 20 tahun
Arman menjelaskan pihak kepolisian sebelum melakukan penggerebekan peredaran sebenarnya sudah mengamati perdagangan bondet yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa bahan peledak (bomdet) bom ikan.
Tepat pada hari Kamis 05 Desember 2019 jam 19.30 wib pihaknya langsung menggerebek rumah AB dan polisi mendapatkan barang bukti empat bom ikan siap ledak dan tiga detonator.
Untuk diketahui, bagi nelayan di wilayah Wongsorejo bondet atau bom ikan memang sejak dulu sudah dikenal. Bahkan beberapa tahun terakhir dikenal sebagai kampung produsen bom ikan. Pembuatan bom ikan sudah menewaskan sejumlah nelayan dan membuat merusak banyak rumah,” pungkasnya