PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Tiga Daerah Ditetapkan Sebagai Satu Rayon Aglomerasi.

JAWA TIMUR, JP – Wilayah Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo ditetapkan sebagai satu rayon aglomerasi. Warga di kawasan itu pun dapat saling melintas untuk bertandang ke keluarganya pada lebaran nanti. Di luar itu, larangan mudik lebaran tetap berlaku.

Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyebut kebijakan larangan mudik lebaran tetap berlaku. Karena itu warga dari luar Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo tak diizinkan masuk.

“Kalau mau sambang atau mengunjungi orang tuanya dan masih satu wilayah aglomerasi ya tak masalah,” kata Leonardus Simarmata, Selasa, 4 Mei 2021.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah membagi delapan rayon aglomerasi di Provinsi Jawa Timur. Wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang), kota dan kabupaten Pasuruan serta kota dan kabupaten Probolinggo ditetapkan jadi satu rayon.

Maka, pergerakan atau mobilitas warga antar kota dan kabupaten yang masih satu rayon itu masih diperkenankan. Di luar itu, misalnya warga dari Surabaya hendak ke Malang atau dari Blitar mau ke Malang tak diizinkan masuk.

Meski ada kebijakan pelonggaran warga dalam satu rayon, Leonardus Simarmata tetap menolak istilah mudik lokal. Menurutnya, larangan mudik lebaran 2021 tetap berlaku secara menyeluruh. Namun ia tak menjelaskan detil pengawasan di lapangan.

“Tidak ada istilah mudik lokal. Soal bagaimana membedakan pemudik dan warga yang hendak menyambangi orang tuanya itu teknis di lapangan,” ujar Leonardus.

TimRed



Menyingkap Tabir Menguak Fakta