PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Tidak Terima Disebut Mafia Tanah, Kades Duralim Polisikan Mustofa

PROBOLINGGO, JP. Com — Merasa dicemarkan nama baiknya, serta dirugikan oleh sebuah pemberitaan disebuah media, Duralim Kades Jabung Candi, Kecamatan Paiton, mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Probolinggo, Senin (31/72023).

Duralim (Kades Jabung Candi), mengaku gerah dengan sebutan mafia tanah atau komplotan mafia tanah yang disampaikan oleh Mostofa dalam sebuah berita. Pasalnya, ia tidak merasa berprofesi sebagai makelar ataupun mafia tanah.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Husnan Taufik, Kades Jabung Candi ini secara resmi mempolisikan Mostofa di SPKT Polres Probolinggo, berdasarkan judul sebuah berita di media ” “Dugaan Terlibat Kasus Mafia Tanah, Jabatan Kades Jabung Candi Diujung Tanduk”.

“Klien saya sangat dirugikan dengan pemberitaan yang menyebutnya sebagai mafia tanah. Saya sebagai kuasa hukumnya melapor ke Polres Probolinggo, atas pencemaran nama baik yang disampaikan Mustofa,” terang Husnan Taufik.

Kuasa hukum Kades Duralim ini sangat menyayangkan penyebutan mafia tanah kepada kliennya. Hosnan, juga mempertanyakan kapasitas dari orang yang menyebut kades diduga sebagai mafia tanah, advokad-kah? apa sebagai apa?

Saat dikonfirmasi melalui panggilan telpon, Mustofa membenarkan, statmen dirinya sebagai narasumber, bahwa dirinya menyebut mafia tanah.

“Iya, karena saya melihat, bagi saya mafia tanah itu segerombolan orang yang tidak mengakui sebuah dokumen.Silakan kata mafia tanah itu dimulti tafsirkan. Jika di pemberitaan itu yang dipermasalahkan, silakan memberikan hak jawab dari media yang memberitakan itu,” ucap Mustofa.

Sekadar diketahui, ada perkara sengketa tanah didesa Jabung Candi yang bergulir dan melibatkan Mustofa vsebagai kuasa hukum khusus.

Entah merasa bagaimana, Mustofa dalam statment nya di sebuah media, menyebut Duralim (Kades Jabung Candi bagian komplotan atau Mafia tanah, lantaran dinilai tidak mengakui sebuah dokumen.

Nah, ungkapan mafia tanah dalam berita itulah, sang nara sumber yang tidak lain bernama Mustofa, langsung dipolisikan.

Soal hak jawab, itu tatkala sang wartawan yang menulis berita telah berupaya konfirmasi. Jika tidak, maka berita yang dimuat bisa dipastikan bukan hasil karya jurnalis, serta bisa dilakukan upaya hukum pidana, diluar UU Pers.

ysf /Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta