BESUKI, JP. Com — Proyek tembok penahan tanah dalam program Desa Kalimas untuk pengembangan plengsengan 2023 di Dusun Bataan, terus mendapat perhatian serius APH. Bahkan, pemberitahuan juga sudah sampai kemeja Ditpikor Polda Jatim.
Hal itu terus diperjelas dengan adanya pengakuan dari kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. “Sangat jelas, dia bukan TPK Desa Kalimas, ” ucap Gus A’ang, Dir LSM Jawara.
Menurut Ketua LPPAN, Amir Machmud, mengatakan bahwa regulasi telah ternodai. Bahkan, uang pajak rakyat diduga kuat elah dibuat bancakan oleh Pemdes Kalimas dan Kontraktor.
“Jangan dilihat nilainya, tapi lebih kepada amanah rakyat. Nilai proyek 177 juta, tapi nilai pekerjaan hanya sekitar 100 jutaan. Pantesan, tebing mudah retak tak berumur lama, ” ucapnya.
Guna menindak lanjuti itu, selain dugaan material ilegal, mark up anggaran, serta ajang kongkalikong memangkas uang rakyat untuk proyek fisik, laporan telah sampai ke segenap APH, mulai Polsek hingga Polres.
“Kami juga telah ke kantor kecamatan, menemui camat dan Kasipem. Audensi kami tidak mendapat jawaban, malah pihak kecamatan terkesan mlempem bagai sapi ompong. Jadi, kami akan gelar demo, ” jelas Amir.
Sementara, sambil lalu menunggu LPJ, sejumlah dokumen bukti dan temuan lembaga siap untuk dilayangkan secara resmi. Selain ke kantor inspektorat, tim juga telah koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri (Kejari).
“Sangat jelas, dokumentasi baik berupa gambar, visual, serta audio record seputar dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Semuanya demi rakyat, maka jangan salahkan jika jika dalam waktu dekat, rakyat gelar aksi demo karena tidak puas, ” Pungkasnya.
Redaksi