PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Terlibat Kasus Trafecking, 2 Orang Diringkus Polisi

Banyuwangi Jawarapost Jajaran Reskrim Polresta Banyuwangi Menangkap DM (31) dan SG (51) dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedang membayangi Keduanya diduga terkait dalam kasus perdagangan dan eksploitasi anak dibawah umur.

DM merupakan lelaki asal Kecamatan Purwoharjo. Sementara SG tercatat sebagai perempuan yang tinggal di Kecamatan Cluring. DM, kata Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Arman Asmara Syarifudin SH, SIK, MH terbelit perkara ini karena memperkenalkan NL (17), kepada SG.

“DM mendapat tamu yang ingin dapat layanan esek – esek. DM lah yang menghubungi korban, lalu diantarkan bertemu SG,” ujarnya.

Melalui SG, korban yang masih belum dewasa dipertemukan dengan tamu hidung belang. Lokasi pertemuan bertempat di sebuah hotel yang ada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.

“Transaksi di hotel itu dan uang Rp 700 ribu diterima SG selaku Mama (istilah mucikari),” tambah Arman.

Kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi sudah melakukan eksploitasi anak untuk urusan seksual berkali-kali. Tapi itu tidak diakui oleh keduanya.

“Pengakuannya baru sekali, padahal info yang kami terima sudah berulang kali,” sambungnya.

Bantahan itu tak lantas meloloskan kedua pelaku dari jeratan hukum. Aparat yang menyidik kasus ini menggunakan pasal 83 junto pasal 76 f atau pasal 88 junto pasal 76 i UURI Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dhonny

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta