JAWA TIMUR, JP. Com – Buntut hebohnya kabar transaksional soal jual beli jabatan (mutasi ASN) yang melibatkan oknum pengurus partai berlambang Ka’bah di Bondowoso, ahirnya menemui titik terang. Seorang oknum pengurus DPC PPP Bondowoso, resmi dinonaktifkan.
Sekretaris DPC PPP dengan tegas mengatakan oknum Pengurus partai yang terlibat itu sudah dirapatkan secara internal oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bondowoso.
Senada, adanya informasi itu membuat Liaison Officer (LO) DPC PPP Bondowoso Mohamad Sinol, menanggapi dengan tegas dan profesional. Ia menegaskan melalui rapat harian.
“Pengurus Partai DPC PPP Bondowoso itu yang diduga terlibat jual beli jabatan itu sudah ditetapkan melalui rapat harian pada tanggal 4 April 2023 lalu untuk Pemberhentian sementara dari pengurus, ” ucapnya, saat dikonfirmasi pada 28 April 2023.
Liaison Officer (LO) atau yang biasa disebut Naradamping DPC PPP Bondowoso Mohamad Sinol juga mengatakan, telah membuat surat resmi untuk usulan ke DPW yang selanjutnya usulan tersebut akan dikirim ke DPP Pusat.
“Pada tanggal 7 April 2023 surat resmi dibuat sebagai usulan, Surat resmi bernomor 043, ke DPW untuk selanjutnya Ke DPP Pusat, ” tegasnya.
Iya pun menjelaskan, bahwa untuk pemberhentian sementara itu ditetapkan oleh Pengurus harian DPC PPP, Definitifnya Pemberhentian tersebut ditentukan oleh DPP Pusat.
“Itu semua tergantung DPP Pusat, apakah mau turun langsung ke Bondowoso, atau melalui surat sesuai lampiran yang diusulkan, ” terangnya.
Dirinya juga menegaskan Pemberhentian itu tidak ada di DPC PPP Bondowoso, melainkan tergantung keputusan DPP Pusat atas usulan dari DPC.
“Akan tetapi Pengurus DPC PPP yang terlibat dalam dugaan jual beli jabatan itu masih mempunyai hak Politik di Partai PPP karena masih menjadi anggota partai, ” ungkapnya.
Redaksi