PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Mafia Solar Terkuak, Negara Merugi 49 Milyar

SEMARANG, JP. Com – Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik penyelewengan solar bersubsidi di Jawa Tengah. Penyelewengan ini merugikan negara senilai Rp49 miliar.

Modus yang digunakan oleh pelaku dalam praktik ini, yaitu memodifikasi kendaraan dengan tandon untuk membeli solar bersubsidi di SPBU, lalu menjualnya lagi dengan harga industri.

Menurut keterangan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Muhammad Yassin Kosasi, penindakan ini dilakukan di daerah Pelabuhan Seleko Cilacap beberapa hari lalu.

Hal ini berdasarkan informasi adanya penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi jenis biosolar B30 yang tidak sesuai peruntukannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ditemukan truk bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia yang sedang melakukan pengisian BBM biosolar ke kapal KM Maju Abadi, 7 GT.172, dengan harga keekonomian atau industri,” kata Yassin saat rilis kasus integerated terminal Pertamina Semarang, Jumat (21/1/2022).

Penyelidikan petugas, ditemukan truk bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia yang sedang melakukan pengisian bio solar B30 ke kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga keekonomian atau industri,” kata Yassin saat rilis kasus di Integerated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon, Jumat (21/1/2022).

Yassin menyebut, tenyata solar bersubsidi itu dikirim dari gudang yang berada di Jalan Karang, Cilacap dan Bergas Lor, Kabupaten Semarang. Sedangkan solar yang berada di gudang diperoleh dari membeli di SPBU dengan harga subsidi.

Modus yang dilakukan, lanjut Yassin, dengan menyiapkan mobil dan truk yang sudah dimodifikasi memiliki tandon di dalamnya. Untuk truk, baknya diisi tangki yang kemudian ditutup karung berisi serbuk kayu kemudian ditutup terpal untuk kamuflase. Sedangkan untuk modifikasi mobil panther, kursi tengah dan belakang dibongkar diganti dengan tandon yang bisa mengangkut satu ton minyak.

Yassin menyebut modifikasi kendaraan sudah sangat terencana, pengisian dilakukan lewat lubang BBM kendaraan seperti biasanya. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku mengisi dengan kapasitas normal kemudian pindah ke SPBU lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan (keterlibatan petugas SPBU). Tapi melihat kasus ini orang SPBU tidak ada yang mengerti karena mengisi mereka (pelaku) pintar, mereka mengisi sekitar Rp 500 ribu, dalam batas kewajaran. Tapi mereka pindah dari SPBU satu ke yang lain. Jadi saya sampaikan sampai saat ini belum ada keterkaitan petugas SPBU,” ujar Yassin.

Yassin menjelaskan, solar yang mereka dapatkan dengan harga subsidi kemudian dijual ke konsumen sektor perikanan dengan harga industri. Aksi itu sudah dilakukan sejak bulan September 2021 dengan kerugian hingga Rp 49,9 miliar.

“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal selama 5 bulan yaitu sebesar kurang lebih Rp 49,9 miliar,” tegas Yassin.

Yassin menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. yakni TDW selaku pemilik PT. Sinar Harapan Mulia (SHM), HN selaku operasional, MCF selaku administrasi dan keuangan, dan K selaku operasional. Para tersangka dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” jelas Yassin.

Sementara itu Executive General Manager Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Putut Andriatno, mengapresiasi upaya kepolisian dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.

“PT Pertamina Patra Niaga, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Putut



Menyingkap Tabir Menguak Fakta