WILBAR STBD, Jawara Post—-Adanya reklamasi yang dilakukan oleh pengusaha cafe dan resto (CR) di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, banyak pihak yang angkat bicara. Tak hanya gertak sambal, 2 lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengambil langkah hukum positif, Sening ( 06/08/2018). Kedua Lembaga tersebut secara resmi melaporkan dugaa kuat tentang perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan dan perundangan yanv berlaku.
Dua LSM itu masing – masing Ketum LSM Sity Jenar ( Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran ) dan Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jatim cabang Situbondo. Keduanya kompak melaporkan pengusaha CR Ashika dengan dugaan kuat melawan hukum. “Kami bukan caper atau hendak gertak sambal. Berdasar dari sejumlah pengaduan masyarakat, kami turun lapangan dan menemukan fakta pelanggaran dimaksud,” ujar Eko Febrianto, Ketum LSM Sity Jenar.
Menurutnya, laporanya lengkap dasar hukumnya, serta sesuai fakta yang ada. Dokumentasi aktivitas reklamasi bukan hanya berupa gambar, melainkan secara visual (video). Bahkan, pejabat terkait reklamasi dengan tegas mengatakan kalau pihaknya tidak pernah tahu. “Ini lucu Mas. Harusnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Kelautan mengetahui akan aktifitas ini. Malah ketika kami konfirmasi, kedua dinas bingung dan kompak jawab gak tahu,” sambung Ketua LPK.
Seperti yang terlihat pada gambar, kedua LSM ini bertemu langsung dengan SPK Mapolres Situbondo. Pengaduan dan akan mengarah pada laporan polisi (LP) ini berjalan sesuai harapan. Pihak kepolisian juga berjanji akan mempelajari anatomi kasus dugaan melawan hukum dimaksud secepatnya. “Kami sempat di intervensi oleh sejumlah orang untuk tidak meramaikan kasus ini. Kami tak peduli itu. Kehidupan para nelayan yanb terdampak, serta keberlangsungan biota laut, itu yang kami utamakan,” kata keduanya kompak.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan nelayan dan Eko Febrianto menyatakan dimedia ini bahwa berdasrkan analisa dan fakta dilapangan, akgifitas reklamasi di CR Ashika sangat jelas tanpa ijin dan melanggar aturan. Dijelaskannya bahwa oknum pengusaha itu melakukan reklamasi dari bibir pantai berkisar antara 100 – 150 M.
BACA : Reklamasi Ilegal, CR Ashika Terancam Kesandung Hukum
Padahal dalam UU No 32 Ta.2014 tentang Kelautan, UU No 32 Ta.2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 4 Ta. 2009 tentang Pertambangan sangat jelas regulasinya. Hal itu juga sangat bertolak belakang dengan PERPRES No.122 Ta.2012 tentang Reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil.
Reklamasi juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Aklamasi perlu kajian dampak lingkungan dan kondisional sosial nelayan setempat. Aktifitas tersebut (aklamasi), sangat bertentangan dengan aturan UU RI tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 27 Ta. 2007 pasal 73 huruf (g) sebagaimana disebut dalam pasal 5 huruf (i) pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Sanksi hukumnya sangat jelas diancam penjara 10 tahun dengan denda maksimal 10 Milyard. (Din)