PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Terkait BST Kementrian, Kades Ketah Terancam Kesandung Pidana

SUBOH,  Jawara Post—Penyaluran bansos dari kementrian (BST) senilai 600 ribu diduga kuat dijadikan ladang bancakan oleh pemdes Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo Jawa Timur, kemarin.

Tak pelak, warga penerima yang mayotitas janda tua dan miskin, menjerit. Mereka berharap APH dan Kejaksaan memperjelas hal tersebut.

Seorang warga berinisial Mis warga RT. 02 / RW. 01 Dusun Pesisir Desa Ketah Suboh, mengaku sangat keberatan dengan kebijakan yang dinilai tanpa adanya regulasi aturan yang jelas.

Blangko dari kantor pos yang jelas tertera 3 kali penyaluran, hanya diterima 1 kali senilai 600 ribu. “Tahap duanya blangko diambil, alasannya takut hilang. Itu kan hak kami,” tuturnya agak sedih.

Senada dengannya, ada janda tua berinisial Mar dan puluhan warga miskin lainnya yang mengaku bernasib sama. Mereka mempertanyakan penyaluran BST via Pos yang diambil alih oleh pemerintah desa (pemdes).

“Kecuali kami tak layak atau kami terima bantuan lain, maka sah sah saja seperti itu. Apa itu rekom camat,” katanya kompak.

Saat masalah ini ingin dikonfirmasikan pada Camat Suboh, chat WA hanya di Red (baca), tanpa ada meberi balasan. Begitu juga Kades Ketah yang menyikapi hal ini tak jauh beda dengan Camat alias tidak balas chat WA.

“Kita sudah koordinasi dengan APH termasuk Kejaksaan Negeri,” kata Harianto, Korlap LSM Jawara, Minggu 28 / 06 / 2020.

Menyikapi hal itu, penegak hukum Polres Situbondo dan Kejari Situbondo akan turun tangan. Pihaknya akan memastikan kebijakan Kades tanpa landasan hukum formal tersebut.

Betapa tidak, ketika kebijakan tersebut ditanyakan pada BPD, mereka mengaku tidak tahu alias keputusan itu tanpa Musdes atau Musdes khusus.

Bahkan, dalam realisasi penyaluran BLT DD juga disinyalir amburadul dan terkesan para penerima mayoritas orang orang kades yang saat pilkades mendukungnya.

Itu diutarakan oleh sejumlah tokoh masyrakat yang mengatakan bahwa dalam rangka proses penyaluran bansos sang kades kurang transparan.

“Selaku BPD yang merupakan penyambung suara rakyat, kami tidak mengetahui adanya kebijakan kepala desa tersebut. Malah, kami tahunya dari keluhan masyarakat. Tapi, kami akan mencoba pertanyakan hal itu ke Kades agar jelas apa alasannya. Secara yuridis, itu salah. Pasalnya, keputusan tertinggi ada pada Musdes,” kata anggota BPD ditirukan oleh Harianto.

Harianto, Kolap LSM Jawara

Sekadar diketahui, kades yang menyalahi kewenangan dan menabrak regulasi aturan penyaluran bansos, pastinya akan kedandung hukum.

Soalnya, upaya pemerintah terkait pandemi corona bukan main main. Penyaluran bantuan demi meringankan beban masyarakat terdampak covid – 19 atau corona, menggelontorkan bansos dari semua lini.

Mengutip informasi pada akun Instagram resmi Kemensos, @kemensosri disebutkan jika masyarakat dapat melaporkan permasalahan itu melalui nomor WhatsApp 0811 10 222 10. Selain itu, masyarakat dapat mengirimkan email ke alamat bansoscovid19@kemsos.go.id.

DinsJP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta