SITUBONDO, JP. Com — Menindak lanjuti LHP dari inspektorat tentang nominal sewa TKD pernah hektar 22,5 juta, pemerintah desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan membentuk panitia, yang pelaksanaan lelangnya sejak 16 maret sampai 22 maret, 2022. Namun sayang, lelang tersebut terkesan abal abal.
Betapa tidak, diketahui kalau Desa Selomukti belum membuat perdes terkait pengelolaan aset desa. Bahkan, ketika ada peserta lelang, panitia tidak menyiapkan logistik proses lelang.
“Saya sampai tiga kali datang kebalai desa untuk ikut lelang, tapi panitia tidak siap. Tidak ada formulir maupun instrunent pendukung lainnya,” ujar seorang warga.
Menurut wakil ketua BPD Selomukti (Agoes Uloenggono), pihaknya sangat menyayang kan dengan apa yang terjadi didesanya. Ia menyesalkan terbentuknya panitia lelang tanpa ada perdes sebagai dasar hukumnya.
“Semestinya, pemdes bikin perdes dulu, baru bentuk panitia lelang TKD sebagaimana diatur dalam Perbup Kabupaten Situbondo no 72 tahun 2018 pasal 16 ayat 1. Soal angka 22,5 juta itu kan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat, ” ucap Uloenggono.
Informasi dilapangan, prosesi lelang sepertinya disengaja oleh kades Selomukti, mengingat sang kades tidak yakin akan ada yang mampu menyewa TKD senilai 22,5 juta per hektare.
Padahal, aturan lelang itu bukan sebuah keharusan sesuai 22,5 juta, melainkan tahapan dan hasil penawaran tertinggi itu yang menjadi acuan dalam SPJ nantinya.
“Bagaimana bisa tahu dan memastikan bisa atau tidak, jika tahapannya tidak benar, panitia abal abal, hingga kesiapan tidak ada. Perbup no 72 tentang pengelolaan aset desa pasal 16 sangat jelas, ” kata Oelunggono.
Menyimak itu semua, maka polemik yang terjadi di Desa Selomukti, rupanya akan terus berkembang. Selain soal kepastian hukum 6 perangkat desa yang dilantik tanpa rekom camat, hingga soal temuan isnpektorat yang hingga kini belum dikembalikan.
Sementara, Mashudi selaku ketua LPM sekaligus Ketua tim verifikasi Lelang TKD, berulang kali dihubungi, nomer telpon selulernya direjek.
Itu membuktikan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam regulasi dan kinerja pemerintah Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan Situbondo.
Sedangkan proses pengembalian 1, 2 Milyar hasil temuan isnpektorat, sudah melewati masa deadline dan akan diambil alih oleh APH.
Tidak menutup kemungkinan, Kades Selomukti akan terseret hukum pidana dan wajib mempertanggungjawabkan itu semua.
Agar supaya, anekdot ditengah masyarakat tetang supremasi hukum, tidak negatif menilai APH yang ada dikota Santri Situbondo ini.
Ketika berita ini naik tayang, Dodit Hariyanto, SE, Kades Selimuti, belum berhasil dikonfirmasi, hanya saja ada info kalau kades kabur dari forum saat digelar audensi oleh BPD, Ketua RT dan Tokoh masyarakat
Redaksi