PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

TERIMA 2 UNIT MINIBUS DARI BANK, BUPATI SITUBONDO DIPOLISIKAN

BUMI SONARJawara Post —Setelah menerima 2 unit kendaraan roda empat (R4), Pemkab Situbondo, Provensi Jawa Timur, terancam akan didera masalah. Betapa tidak, 2 minibus merek Toyota Hiace itu diperoleh dari dua bank, masing masing BRI dan Bank Jatim. Kabarnya, pemberian mobil itu dari dana CSR. Akibatnya, muncul dugaan bahwa Bupati Situbondo terima gratifikasi dan langsung dipolisikan.

Hal ini ditegaskan oleh Eko Febrianto, Ketum LSM Siti Jenar yang mengaku telah melaporkan Bupati Situbondo, Sekda, serta DPPKAD Situbondo kepada Tipikor Polres Situbondo, Senin kemarin. “Bahkan, tembusan pelaporan kami telah diterima staf Bid Propam Polda Jatim. Dugaan gratifikasi sesuai dengan pasal 5 UU 20 Ta. 2001 perubahan dari UU 31 Ta. 1999,” ujarnya.

Kata Eko, dua unit mobil tersebut bersumber dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Minibus yang kini terpasang stiker Pasirputih Situbondo Asyiek itu, diterima bupati dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Jatim. “Aturannya jelas, serta tidak ada aturan melawan aturan yang lainnya,” tukasnya.

Data yang terhimpun, pemberian Hibah sesuai dengan pasal 7 PerMendagri 19 / 2016 untuk Pemda, hanya dari NEGARA atau Lembaga Internasional, bertujuan guna mencegah perilaku gratifikasi yang dilakukan oleh pihak Swasta dalam hal ini perusahaan apapun. Sementara, 2 unit minibus tersebut diterima Pemkab Situbondo dari 2 Bank.

Simpelnya, aturan CSR jelas dalam UU No.40 Ta. 2007, pasal 74 ayat 1,2,3 dan 4. Sedangkan pemkab sendiri berada dalam regulasi aturan pengelolaan BMD (barang milik daerah), seperti UU No. 35 Ta. 2015, PP No. 27/2014 dan Permendagri No.19/2016 tentang pengelolaan BMD. Kedua aturan sangat jelas dan tidak ada asimilasi poin aturan yang gamang dan multi tafsir.

“Sejatinya, CSR bukanlah diterima Pemkab dan sangat tak etis dana CSR dikelola oleh PNS. Pasalnya, selain aturan sangat jelas, CSR tersebut untuk masyarakat bukan Pemda atau Pemkab. Maka dari itu, berdasar dari regulasi aturan yang ada, LSM Siti Jenar secara resmi mempoliskan Bupati, Sekda dan DPPKAD,” kata Eko Febrianto.

Sekadar deketahui, sampai berita ini naik tayank, belum ada tanggapan dari 3 pihak terlapor. Sedang saat ini, 2 minibus Hiace dari 2 Bank itu bertuliskan Pasirputih Situbondo Asyiek, masing masing bernopol P 7275 EP (dari BRI) dan Nopol P 7274 EP (dari Bank Jatim), semua berplat nomor merah.

Unit yang ini yang berganti dari plat merah menjadi plat nomer hitam, standby di Hotel Rosali

“Uniknya Mas, salah satu mobil minibus Hiace tersebut berada di Hotel Rosali dan plat nomerx bukan merah tapi diganti plat nomer hitam. Infonya, BPPKAD meminjamkan mobil itu pada Badan Promosi Wisata Daerah. Sangat jelas, mobil yang berplat nomer P 7275 EP dari Bank Rakyat Indonesia itu berplat hitam,” pungkas Eko.

Din/ek/JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta