PASURUAN, Jawara Post–Unit PPA Polres Pasuruan mengamankan seorang bapak yang tega mencabuli anak tirinya di dalam rumah. Pelaku berinisal M (44), asal Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan korban yang merupakan anak tiri pelaku merupakan salah satu pelajar SMA yang masih berusia 16 tahun.
“Sewaktu korban tertidur, pelaku masuk ke kamar dan memaksanya untuk berhubungan intim,” kata AKBP Rofiq, Senin (18/11/2019).
Dari hasil penyelidikan diketahui jika korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya lantaran takut dengan pelaku.
“Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika ia tidak mau menuruti nafsunya,” ujarnya.
Korban yang ketakutan akhirnya melaporkan perbuatan keji pelaku kepada kakeknya.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, kakek korban kemudian melaporkan perbuatan keji tersebut ke PPA Polres Pasuruan.
“Kami yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah barang bukti cukup, kami menangkap pelaku di dekat rumah,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan dilakukan pelaku dalam 1 tahun terakhir hingga anak tirinya hamil.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pencabulan sejak bulan Februari 2018 atau 9 kali hingga anak tirinya hamil sekitar 7 bulan,” jelas AKBP Rofiq.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
S Nur/red/JP