PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Terduga Pelaku Ilegal Loging Dilepas Polisi

SITUBONDO, JP. Com — Dilepasnya 3 orang terduga pelaku ilegal logging dengan BB pikap dan balok kayu sono leling, membuat publik heboh dan penasaran.

Pasalnya, penyergapan tim perhutani yang langsung menggelandang 3 orang berserta pikap berisi balok kayu sono keling, dinilai sebuah kesuksesan tim (polhut dan petugas lapangan).

“Padahal sangat jelas, mereka (3 terduga) digelandang ke Mapolsek lengkap sama BB nya, ” Celetuk warga Arjasa.

Hasil evaluasi Tim Jawara Post, setelah menjali pemeriksaan di Polsek Arjasa, Polres Situbondo, 3 orang terduga eplaku ilegal liging, dilepas polisi.

Padahal, sebelumnya mereka diamankan petugas perhutani berserta barang bukti 35 balok kayu sonokeling yang diangkut dengan pikap Gran Max.

BACA JUGA :: RADAR MALUKU : DIDAKWA TERIMA SUAP, YA DITAHAN

Informasinya, keputusan polisi sektor Arjasa Polres Situbondo, Polda Jatim, itu diambil penyidik reskrim polsek karena dirasa tidak cukup bukti.

Sedangkan informasi yang berhasil dihimpun Tim JP,  pelepasan ini dikarenakan adanya campur tangan seorang kades, yang merupakan kerabat dari salah satu orang yang diamankan.

Kapolsek Arjasa, AKP Suratman, ketika dikonfirmasi membantah jika pelepasan tiga terduga pelaku pembalakan liar itu atas permintaan seorang kades, melainkan karena ketiga terduga pelaku tersebut tidak cukup bukti.

“Setelah diperiksa secara marathon, ketiga terduga pelaku tidak cukup bukti dan tidak ada saksi, sehingga untuk sementara ketiganya dilepas. Dengan demikian, pelepasan ketiga terduga pelaku bukan campur tangan kades,” ujar Suratman, Sabtu (22/1/2022).

Memang diakui Suratman, bila kades yang dimaksud tersebut datang kapasitasnya adalah kades yang memastikan apakah yang diamankan itu adalah warganya.

“Kedatanganya ke mapolsek sebagai kades, bukan untuk mengintervensi proseh hukum kasus tersebut,” bebernya.

Suratman menegaskan, meski tiga terduga pelaku dilepas, namun proses kasus ini tetap bergulir.

Bahkan, pihaknya tetap melakukan proses penyelidikan, untuk mengungkap keterlibata ketiganya tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan, dugaan keterlibatan ketiga orang terduga pelaku tersebut. Bahkan, kami akan memanggil dua orang terduga pelaku yang berhasil kabur, dalam aksi penggerebekan dan penangkapan di rumah Pak Ruk,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Perhutani KRPH Bayeman, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso, berhasil mengamankan pikap Gran Max nopol B 9397 UA bermuatan 35 balok kayu sonokeling ilegal, Jumat (21/1/2022).

Selain mengamankan pikap hitam beserta muatannya, petugas juga mengamankan tiga orang, yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar tersebut.

Sedangkan dua orang berhasil kabur, dalam aksi penggerebekan dan penangkapan di rumah Ruk warga Dusun Dergung, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Tiga orang yang berhasil diamankan dalam aksi penangkapan sebanyak 35 balok kayu sonokeling ilegal tersebut. Mereka adalah, Nisam, Didi dan Ruk. Bahkan, Ruk disebut-sebut sebagai pemilik 35 balok kayu sonokeling tersebut.

Fathor/red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta