PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

TERCIUM AROMA TAK SEDAP SOAL PKS DI KPH BWO

BONDOWOSO JP – Dugaan penyalahgunaan aset perkebunan melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perhutani diendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Dampaknya, seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ijen, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan petani pengelola alih fungsi lahan dipanggil oleh Seksi Pidana Husus (Sipidsus) Kejari untuk dimintai keterangan.

KSU Perkebunan menjalankan sejumlah usaha untuk kesejahteraan anggotanya. Mulai dari menjual barang kebutuhan anggota, simpan pinjam, hingga kerjasama penggunaan lahan milik Perkebunan oleh warga setempat.

Sewa-menyewa lahan Perkebunan melalui KSU ini diduga ada ‘permainan’ yang merugikan Negara. Bukan hanya itu, Kejari juga mendalami penggunaan lahan Perhutani yang tertuang dalam PKS antara LMDH dengan Perhutani.

Kepala Desa Kalianyar Kecamatan Ijen, Fauzi kepada wartawan membenarkan telah dipanggil oleh Kejari terkait hal tersebut. Dengan tegas Fauzi mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam perjanjian kerjasama, baik yang dilakukan Perkebunan maupun Perhutani dengan warganya.

“Saya sampaikan apa adanya pada penyidik Seksi Pidsus Kejari, bahwa kami sebagai Kades tidak pernah dilibatkan dalam perjanjian kerjasama antara warga dengan Perkebunan dan Perhutani,” jelasnya.

Hal yang sama juga diakui Kepala Desa Kaligedang Kecamata Ijen Sukarto. Pihaknya tidak tahu menahu dengan perjanjian tersebut. Bahkan dengan istilah KSU milik Perkebunan dan PKS Perhutanni tidak tahu.

“Saya tidak tahu apa itu PKS apa itu KSU. Demikian juga isi perjanjian kerjasama antara warga kami dengan Perkebunan dan Perhutani, saya tambah tidak tahu. Padahal sebagai Kepala Desa, saya harus tahu apa yang dikerjakan warga saya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Seksi Pidsus Kejari Bondowoso juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Yang meliputi Kecamatan Ijen, Sumberwringin, Sukosari. Tlogosari, dan Kecamatan Pujer. (Sy)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *