SITUBONDO, JP. Com — Penegakan perda 27 dibuktikan oleh Kasat Pol PP Situbondo, tadi malam. Sejumlah pekerja sek komersial (PSK) diciduk oleh polisi perda tersebut. Mereke digelandang ke mako Pol PP guna diberi pembinaan.
Dari hasil Razia tersebut diperoleh data ada 3 pekerja malam yang digaruk dilokalisasi Bandengan, lalu ada 4 lagi dikawasan wilayah barat Situbondo, tepatnya di kecamatan Suboh dan Banyuglugur.
“Disaat kami gelar razia tatib, kami dapati 3 wanita malam di lokasi bandengan, Kecamatan Penarukan, dan ada 4 lagi di kawasan jalan raya Suboh dan lokasi Nyiuran, ” kata Sopan Efendi, Kasat Pol PP.
Menurutnya, langkah awal itu adalah bentuk warning bagi pemilik warung agar patuh dan taat pada aturan. “Larangan pelacuran telah jelas dalam perda, makanya kami tindak, ‘ jelasnya.
Masih kata Sopan Efendi, selanjutnya mereka yang terjaring akan didata dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. “Apabila pemilik warung bandel, maka langkah tegas terukur akan diambil, bisa cabut ijin atau penggusuran, ” imbuhnya.
Menyikapi upaya penegakan Perda diatas, Drs. Suyono, SH, menyambut baik. Namun sangat disayangkan ketika gelar operasi tatib terkesan tebang pilih. “Baguslah, apalagi digelar rutin dan yang melanggar berulang ulang langsung ditindak tegas, ” singkatnya.
Sekadar diketahui, para wanita malam itu tercatat masing masing Yul (40) asal Saronggi RT.01 RW.02 Madura, Jum (45) asal Dusun Kotokan Rt.04 Rw.10 Lumajang lalu Put (40) asal sawahan, Rt.03 Re.06 Madiun. Mereka diciduk dari lokalisasi Bandengan Panarukan.
Kemudian, UMI (38) asal Disun Timur Sungai Rt.12 Rw.03 Probolinggo, Mar (37) Dusun Kulon Curah Rt.03 Rw.03 Lumajang, SRI (50) Dusun Tempuran Rt.01 Rw.04 Jember. Mereka diciduk dari warung Bu. Is Desa Ketah, Kecamatan Suboh.
Serta LIMA (42) asal Dusun Tiris Rt.12 Rw.01 Probolinggo, SIT (42) asal Tanjung Glugur Mangaran Rt.01 Rw.09 Situbondo. Mereka diciduk dari lokasi eks Nyiuran, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Mereka akan dipulangkan, setelah menjalani proses pendataan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Upaya pembinaan pun dilakukan oleh Satpol PP, sebagai bentuk pencegahan perbuatan selanjutnya.
Redaksi