IBADAH, Jawara Post—-Pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 18 tahun 2020.
Oleh karena itu, pemerintah lakukan rapat koordinasi tingkat menteri membahas teknis-teknis penyelenggaraan salat dan kurban, serta antisipasi hal teknis lainnya yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh Menko Marves Luhut Panjaitan, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Fachrul Razi, Mentan Syahril Yasin, Kepala KSP Moeldoko, Wakapolri, serta pejabat dari Kemenhub dan Kemenko Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, untuk antisipasi pelaksanaan Salat Idul Adha akan dilakukan pembatasan dengan menganjurkan masyarakat untuk salat di masjid atau musala di lingkungan masing-masing.
Red