PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Tambang Sungai Kali Basiyan, Oknum Kades dan Pengusaha Terancam Pidana

JATIBANTENGJawara Post—Kegiatan dialur sungai Kali Basiyan, tepatnya 50 meter dari Dam Goa ke hulu, mulai memantik reaksi dari sejumlah kalangan. Bukan cuma soal ijin yang tertera dipapan, melainkan analisis dampak lingkungan, kini ramai jadi perbincangan publik. Kuat dugaan, kongkalikong pengusaha dan oknum kades telah mengibuli Pemprof Jatim.

Keluhan pertama disampaikan oleh warga Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, Senin (01/02/2021).

Mereka menilai aktifitas penambangan material sungai tak ubahnya mengancam lahan milik mereka. “Lahan pertanian kami terdampak banjir, sisinya digerus ditambang dan dikomersilkan,” ucapnya.

Senada, warga lain mengatakan bahwa area penambangan itu bukan murni sungai wilayah Desa Sumberanyar, Jatibanteng, melainkan ada hak warga dilokasi tersebut. “Kades jual sungai, kenapa APH terkesan tutup mata. Jangan biarkan hak kami dijarah, apa nunggu kami turun berdemo,” sambungnya.

Disisi lain, H. Halik, pengusaha selep batu didesa Demung Besuki, berkilah kalau aktifitas dengan alat berat itu, ada ijin tambang. Ungkapan ini membuat geli publik, pasalnya terindikasi Pemprof Jatim menjual material sungai. “Itu tambang, bukan normalisasi, jawabnya via Washaap.

Sementara, Kabid Perencanaan UPT DAS Balai Besar di Bondowoso, barus saja mengatakan bahwa diwilayahnya tidak ada kegiatan tambang, melainkan ada kegiatan normalisasi. Apalagi, material sungai diekploitasi dikonersilakan. “Itu permainan dibawah, tidak ada penambangan Mas,” kata Noval, Senin (01/02/2021), diruang kerjanya.

Menyimak hal diatas, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jawara, ambil sikap komprehensip. Lembaga ini langsung mengumpulkan baket dilapangan termasuk dokumentasi ekploitasi sungai dan sebagian lahan warga tanpa ijin, guna bahan laporan ke Mapolda Jatim. Tim juga akan ke UPT Balai Besar di Surabaya Jawa Timur.

“Jika semua baket baik fakta dilapangan dan hasil evaluasi Komisi III DPRD menyatakan kegiatan itu ilegal dan ijinnya patut dipertanyakan, maka tidak menutup kemungkinan oknum kades dan pengusaha tambang terancam pidana,” tegas Direktur LSM Jawara.

Sekadar diketahui, kegiatan ini sempat didatangi Tim Mapolsek Jatibanteng. Pengusaha tambang menyodorkan berkas ijin, dan mengaku penambangan sungai Kali Basiyan, legal. Seementara, ada pernyataan yang simpang siur, baik dari Dinas PUPR Situbondo, maupun UPT DAS di Bondowoso.

TimRed



Menyingkap Tabir Menguak Fakta