PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Tambang di Tambak Ukir, Dipertanyakan Ijin Penjualannya

SITUBONDO, JP. Com — Meski bisa dipastikan sebuah aktifitas pertambangan di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun masyarakat masih penasaran terkait ijin lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Amir Machmud yang menerima pengaduan masyarakat, terkait hilir mudik truk tambang yang over muatannya. ‘Kami tanyakan IUP Eksplorasi; dan.
IUP Operasi Produksi
IUP Eksplorasi, pelaksana lapangan nampak kebingungan, ” ucapnya.

Menurut Ketua LPPAN Situbondo ini, pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat sekitar tambang, terkait truk yang Over Wight (OW) atau muatan over. “Dampak dari OW itu sangat jelas, akses jalan akan cepat rusak. Itu kan fasilitas umum, ” jelasnya.

Karena itu, lembaga ini mempertanyakan dua ijin selain WTUP. Karena bisa dipastikan untuk memenuhi persyaratan ijin itu, sangat tidak mudah. “Dalam IUP Eksplorasi saja bisa diketahui memenuhi apa tidak, bahkan bisa berakibat pencabutan ijin tambangnya, ” pungkasnya.

Sekedar diketahui, IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.

Sedang IUP Eksplorasi, adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan.

Jika ada potensi akan adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan dari keputusan tersebut, maka akan berlaku apa yang disampaikan presiden Joko Widodo, ijin bisa dicabut.

“Jika ada pihak pihak yang merasa dirugikan lalu izin dicabut, itu menurut saya adalah bagian dari risiko untuk penertiban dan peninjauan ulang izin-izin yang diberikan tapi tidak dipergunakan dengan benar,” kata Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan (Perkhappi) Prof. Faisal Santiago saat dihubungi awak media.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur ini menambahkan pihaknya sendiri menyetujui langkah yang diambil Presiden Jokowi yang mencabut izin pertambangan. Alasannya banyak pemegang IUP tidak menjalankan apa yang sudah harus dijalankan sebagai dasar dikeluarkannya izin tersebut.

Sementara, pengusaha tambang di Desa Tambak Ukir, sampai berita ini naik tayang, belum berhasil dikonfirmasi. Hanya saja petugas lapangan, meminta awak media Jawara Post Group, untuk datang kerumah bosnya.

“Langsung ke bos saja Mas. Semua ijin lengkap, ” jawabnya singkat.

Kris/Cho/Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta