MALANG, Jawara Post—Sebanyak 29 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pileg 2019 dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Karena nama yang bersangkutan tak menyerahkan berkas kekurangan hingga masa akhir perbaikan pada 31 Juli lalu.
Divisi Sosialisasi KPU Kota Malang Ashari Husein menyampaikan, pada masa pendaftaran beberapa waktu lalu ada 581 bacaleg yang mendaftatkan diri. Namun hanya 552 bacaleg saja yang menyerahkan berkas perbaikan hingga masa yang ditentukan. “Sesuai ketentuan, yang tidak menyerahkan berkas maka akan langsung dicoret,” katanya, Minggu (5/8/2018).
Sederet persyaratan yang harus dipenuhi selama masa perbaikan itu menurut Ashari di antaranya berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani hingga bebas narkoba. Selain itu juga dokumen pelengkap lain seperti ijazah yang sudah dilegalisir.
Dari total bacaleg yang tak mengembalikan berkas itu, menurutnya paling banyak berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dari total 40 kader yang didaftarkan dalam masa pendaftaran, tercatat tinggal belasan nama saja yang mengembalikan berkas dalam masa perbaikan. “Paling banyak memang PSI, tapi selain itu juga ada partai lain,” tambah Ashari.
Sementara untuk jenis kelamin para bacaleg yang dicoret dari daftar caleg, sejauh ini ia masih belum mengetahui dengan pasti. Namun dia menegaskan jika seandainya dari 29 nama tersebut ada yang merupakan perempuan, maka partai yang bersangkuyan wajib untuk mengganti dengan kader lain.”Kami belum cek lagi berapa jumlah perempuannya. Tapi jika ada maka partai harus diganti dengan kader perempuan lainnya,” imbuhnya.
Sebagaimana peraturan yang dibuat, para caleg yang mengundurkan diri atau tak mengembalikan berkas selama masa perbaikan akan dicoret dalam proses pencaleg-an. Namun khusus untuk perempuan, partai harus menggantikannya untuk memenuhi kuota sebesar 30 persen sebagaimana yang telah ditentukan.
@Pipit Anggraeni