PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Tak Kembalikan Aset Desa, Calon Petahana Terancam di Penjara

SITUBONDOJawara Post—Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Situbondo, sejumlah persoalan mulai bermunculan. Awalnya tentang regulasi aturan berupa perkab atau perbup yang dinilai kurang adil, kini masalah aset desa yang dikelola oleh kades. Pasalnya, ketika kades resmi mencalonkan kembali, secara outomatis ia telah non aktif sebagai kades.

Hampir 90 persen calon kades yang meramaikan bursa pilkades 2019, adalah incumben atau calon petahana. Mereka yang ikut mencalonka diri, telah diperingatkan lebih awal oleh DPMD Situbondo, agar supaya seluruh aset desa dikembalikan ke BPD. Begitu pula terkait adanya temuan BPK agar mengembalikan kerugian keuangan negara, dideadline 60 hari kedepan.

Sementara, gebrakan dari LSM Siti Jenar bersama aktifis kemarin, berlanjut dengan audensi diruang Intelegence Room (IR) Pemkab Situbondo. Namun, acara tersebut menuai kekecewaan bagi Eko Febrianto (LSM Siti Jenar) dan Lukman Hakim ( LSM Gelar). Selain bupati dan wabup juga sekda absen, pihak inspekstorat dan DPMD juga tak dapat sajikan data.

“Ini wujud ketidak becusan pemkab dalam menyikapi dugaan konspirasi dan korupsi. Regulasi aturan dibikin gamang (samar samar), sementara banyak fakta bahwa penngembalian uang kerugian negara tak hanya molor, malah terkesan ada pembiaran. Intinya, jika calon petahana tidak segera kembalikan aset desa, kami akan bersikap tegas lebih dari seperti kemarin,” kata Eko.

Menurutnya, penindakan atas pelanggaran aturan bukanlah seperti tebak tebakan. Jika calon petahana terpilih kembali, maka masalah sebelumnya bisa dicarikan alibi. Jika tak terpilih, maka dikasi tenggang waktu mengembalikan dan berpotensi zonk, karena sudah tak menjabat lagi. “Ini culture yang tidak bisa diterus teruskan,” ucap Eko, diamini Lukman Hakim.

Informasinya, dari sekian banyak cakades petahana, hanya segelintir cakades yang patuh aturan, tertib administrasi. Selebihnya, para calon petahana ini menyampaikan segudang argumentasi ada se abrek alasan, agar pencalonannya berjalan mulus. “Kedepan, kami akan evaluasi dan segera kordinasi ke masing masing camat dan BPD,” imbuh Eko.

Sekadar diketahui, selain tentang tanah kas desa (TKD) berikut pengelolaannya, kendaraan inventaris desa juga banyak yang tidak jelas keberadaannya. Bahkan, didesa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng, posisi 3 kepala dusun, kosong hingga berahir masa jabatan kades. Bukan cuma soal jabatan Kasun, melainkan TKD yang biasa dikelola 3 Kasun, dipertanyakan.

“Semua informasi dari warga telah kami inventarisir, bukan hanya Jatibanteng, melainkan seluruh desa di 17 kecamatan yang ada. Kami ingin pilkades pure demokrasi, tanpa banyang bayang kasus, serta zonk dari tanggungan. Sementara, cakades petahana yang ada kasus pidananya, kami akan perjelas dan kami pertanyakan status hukumnya,” pungkas Eko didampingi Lukman.

Saat ini, Rabu (03/10/2019) pukul 15.00 WIB sedang berlangsung audensi aktifis dan lsm teemasuk Eko Siti Jenar di Kejari Situbondo. Materi pembahasan adalah kasus kades yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Udin/red/Jp



Menyingkap Tabir Menguak Fakta