NUSANTARA, JP. Com – Presiden Jokowi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.
Keterangan yang diterima Kamis (6/1/2022), pencabutan IUP ini terjadi karena perusahaan yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Jokowi menegaskan perusahaan yang tidak menyampaikan rencana kerja menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO).
Tak hanya IUP, Jokowi juga memperingatkan untuk mencabut izin ekspor jika tak ikuti aturan.
Jokowi menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah harus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar rata, transparan, dan adil.
Hal ini disebutkan untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam yang terjadi.
Jokowi pun memerintahkan kepada Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
Presiden RI ini menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia mengatakan agar perusahaan swasta, BUMN dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor.
“Untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor,” imbuh Jokowi.
(Stv/Hsb)