SITUBONDO, JP. Com – Satreskrim Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, mengamankan 4 orang pelaku dan beberapa barang bukti saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wib
Penggerebekan berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan adanya aktifitas judi sabung ayam di lingkungannya.
Laporan tersebut, langsung direspon oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo dengan melakukan penggerebekan di wilayah Kecamatan Kendit, tepatnya dipekarangan salah satu warga Dusun Krajan, Desa Kendit.
Dalam penggerebekan tersebut, telah diamankan pelaku inisial SL, HW, SF dan SF yang kesemuanya warga Kecamatan Kendit.
Dalam kejadian itu, barang bukti yang disita oleh petugas sejumlah 5 buah HP, 1 amplop berisi uang Rp. 200 ribu, uang tunai Rp. 5.863.000, 1 buah tas warna hitam, 1 buah gelang warna emas, 7 ekor ayam aduan, 6 buah tas ayam, kain galangan warna biru, karpet galangan warna hijau, jam dinding dan 4 buah besi ukuran satu meter.
Dalam keterangan persnya, Senin (21/3/2022) Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara ke-empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam, dan dilakukan proses penyidikan sesuai pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP.
“Empat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Situbondo.” jelas Iptu Achmad Sutrisno.
Lebih lanjut, Iptu Achmad Sutrisno juga berharap akan peran serta aktif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing-masing, juga melaporkan kejadian kriminalitas kepada Polisi di call center 110.
“Polres Situbondo mengucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang memberikan informasi kepada Polisi terkait adanya gangguan kamtibmas yang meresahkan.” pungkasnya.
(Ach)