PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Syarat Penerima BLT, ini kata Pemdes Bataan

BONDOWOSO, Jawara Post– Melalui anggaran Dana Desa (DD) Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan Pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) program tersebut berjenis pemberian uang tunai untuk Masyarakat miskin. Musyawarah pendataan berlangsung di Kantor Desa Bataan, Kecamatan Tenggrang, Kabupaten Bondowoso.

Kepala Desa Bataan Hariyanto mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan BLT harus sesuai kreteria.

“yang berhak mendapatkan bantuan BLT harus warga benar-benar tidak mampu atau miskin, tidak dapat bantuan lainya seperti PKH, bantuan pangan non tunai,” ungkapnya. Senin (20/04).

Pihaknya juga menghimbau kepada setiap kepala Dusun untuk mendata warga miskin dan tepat sasarnan,

“Tolong untuk ketua dusun harus mendata dengan benar dan tepat sasaran, agar tidak ada polemik nantinya, dan mohon maaf untuk pemberdayaan yang kemarin telah di usulkan oleh Masyarakat belum bisa terealisasi karena anggaran untuk biaya Covid 19 terlebih dahulu,” pungkasnya.

Ony Prayogi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta