SURABAYA, Jawara Post – Ali Hendro Santoso, bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, akhirnya divonis bersalah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda putusan, Jumat (06/12).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan disebutkan, terdakwa Ali Hendro Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan pengurusan izin galian C dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta dari pihak yang sedang mengurus perizinan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair satu bulan penjara,”ucap I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah yerdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan hal yang meringankan terdakwa sedah berkeluarga dan belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Diketahui pungli tersebut dilakukan Ali Hendro Santoso saat dirinya menjabat sebagai Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Pada 2 September 2018, Ali Hendro meminta uang 50 juta pada seorang pengusaha yang sedang mengurus izin proyek galian C dengan menggunakan sandi “ada pergantian Kepala Dinas”.
Padahal Ali Hendro tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan menerbitkan dokumen teknis izin pertambangan.
Kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono.
Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at (24/5/2019) lalu.
AGUS/red/JP