PADANG, Jawara Post— Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Peduli Anak Sumatera Barat (Sumbar) menyerukan penolakan terhadap perkawinan usia anak pada peringatan Hari Anak Nasional yang digelar di Padang, Minggu.
Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Padang, Ramadhaniati menilai dari tahun ke tahun kasus perkawinan usia anak terus meningkat padahal pada sisi lain memiliki banyak dampak negatif.
Ia menyampaikan hal itu pada perayaan hari anak nasional diikuti Forum Anak Sumbar, Ruandu Foundation, Gugah Nurani Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Sumbar dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia.
Dalam kesempatan itu ia mendorong pemerintah melalui DPR untuk mengesahkan perubahan terbatas UU perkawinan khusus pasal 7 dengan menaikan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan memperketat dispensasi menikah yang dilakukan sebelum usia minimum.
“Kami juga mendorong Pemprov Sumbar membuat edaran pembatasan usia perkawinan minimal 18 tahun,” ujar dia.
Menurut dia salah satu strategi mencegah perkawinan usia anak adalah dengan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi kepada remaja sejak dini yang dimulai dari keluarga.
Selama ini kan kalau bicara pendidikan seks dianggap tabu padahal tidak mengajarkan hubungan intim namun lebih kepada mengenali dan mengetahui tentang tubuh, tambah dia.
Ia mengamati kurikulum biologi di sekolah baru sebatas pengenalan organ reproduksi dan tidak diajarkan bagaimana mencegah terjadi kekerasan seksual.
Sejalan dengan itu Manajer Program Ruandu Foundation Wanda Leksmana mengajak seluruh remaja membangun cita-cita dan mengisi masa remaja dengan kegiatan positif.
“Kami juga meminta pemerintah membuka peluang lebih besar dan menyediakan sarana yang dibutuhkan anak muda dalam mengembangkan potensi dan kreativitas,” kata dia.
Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Padang, Heryanto Rustam menyampaikan pihaknya melalui program siaga kependudukan di sekolah berupaya menyosialisasikan pencegahan perkawinan usia anak.
“Idealnya usia perkawinan pada perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun,” ujarnya.
Pada peringatan hari anak tersebut peserta menggelar aksi jalan kali di Jalan Khatib Sulaiman Padang dilanjutkan dengan orasi dan pertunjukan kesenian tradisional Minang Randai.
Maya/JP/ant