JAWA TIMUR, JP. Com —- RRI Jember Pro 1 kedatangan perwakilan dari kantor Imigrasi kelas I TPI Jember sore pkl 15.00 wib untuk memberikan sosialisasi tentang pengurusan paspor maupun visa secara live streaming Radio pada programa I RRI Jember, (16/3/2022).
Mochammad Erfan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Indra Dwi Hapsoro SE.MH kepala subseksi PENTUSKIM, Rizki Putra kepala sub seksi pelayanan paspor dan Retno Palupi sebagai Presenter Radio, mereka bertiga sebagai Nara sumber terkait Pengurusan dan perizinan paspor maupun visa.
Perwakilan dari Kantor Imigrasi kelas I TPI Jember memberikan sosialisasi bertujuan untuk mengurangi kepadatan antrian dikala pandemi.
Kemudian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan di kantor Imigrasi tapi waktunya terbatas maka aplikasi MPaspor tersebut sangat berguna sekali dengan catatan semua dokumen persyaratan harus lengkap dan sesuai.
Kemudian mengisi dan mengupload beberapa dokumen sesuai petunjuk pengisian di aplikasi. Tidak boleh salah dalam pengisian karena kalau salah pengisian atau upload data maka harus mengulang dari awal tegas Rizki sapaan akrabnya.
Pada transisi pandemi menuju endemi maka sektor pariwisata yang menjadi sektor penting pendapatan negara maka dihapuskannya rapidtest swap antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku seperti vaksin.
Di era reformasi digital ini dapat merubah paradigma mengantri dalam kepengurusan paspor dan visa Indra Dwi Hapsoro bergantian memberikan keterangan kepada pendengar radio maupun pemirsa live streaming di RRI Pro 1 Jember.
Pihak Imigrasi secara bertahap melakukan inovasi dan perubahan sesuai kebutuhan masyarakat pengguna layanan aplikasi terse but, yang mana berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi maka pada tanggal 26 Januari 2022 bertepatan dengan Hari jadi Imigrasi maka aplikasi terbaru sudah siap dan dapat digunakan oleh pengguna android maupun Apple.
Pertanyaan datang disesi tanya jawab yang kebetulan warga Indonesia yang berada di Singapura melalui sambungan selular mbak Eva nama yang disebutkan menanyakan bagaimana cara melakukan perubahan data pada paspor yang masa berlakunya belum habis dan sempat mendapat masalah di KBRI Singapura, harus menunjukan dokumen pendukung yaitu Ijazah dan disitulah ada perbedaan antara tanggal lahir di KTP dengan Ijazah.
Nara sumber langsung memberikan solusi dengan cara harus melakukan perubahan di tempat asal karena Identitas kependudukan tidak mungkin dilakukan perubahan di KBRI.
Rizki Putra mengatakan setelah semuanya sesuai maka tidak ada alasan bagi Imigrasi untuk menolak perubahan data tersebut dengan melengkapi dokumen perubahan tentunya.
Persyaratan permohon baru : KTP,KK, Akte kelahiran/Ijazah/Buku Nikah dengan biaya Rp.350.000,-bagi usia dibawah 17 tahun maka Akte kelahiran yang dipergunakan.
Persyaratan penggantian : KTP dan paspor sebelumnya diatas tahun 2009.
Untuk paspor dibawa tahun 2009 maka persyaratan sama dengan pengurusan baru.
Pergantian paspor rusak dikenakan denda Rp.500.000,- + Rp 350.000,-
Pergantian Paspor hilang dikenakan denda Rp.1.000.000,- + Rp 350.000,-
Penerbitan paspor diluar negeri melalui KBRI persaratannya sama dengan pengurusan paspor baru.
Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi layanan call center Imigrasi di nomer
081130503666 supaya tidak ada keslahan dalam mengisi melalui aplikasi android maupun Apple.
Harapannya dengan dilakukannya sosialisasi masyarakat dapat memahami prosedur dan melalui aplikasi ini diharapkan masyarakat bisa menggunakannya dan ditekankan segera melakukan pembayaran setelah berhasil registrasi dan pendaftaran karena waktunya hanya 2 jam setelah pemberitahuan di email dan aplikasi (16/3/2022)
Saifudin-JP