SITUBONDO, Jawara Post—Upaya penegakan hukum yang adil dan konprehensip, terus dilakukan oleh jajaran Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, kemarin. Dibawah komando AKBP Awan Hariono, SH., MSi, penyidik reserse kriminal ahirnya menaikkan status pengusaha tambang berinisial HDK, sebagai tersangka. Hal ini sekaligus menepis anggapan (aneldot) bahwa polres telah masuk angin.
Keterangan dimaksud berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan (SPDP) yang secara resmi dikeluarkan oleh Polres Situbondo. SPDP tersebut juga disampaikan kepada Ketum GP Sakera, Syaiful Bahri. “HDk statusnya tersangka, seperti dalam SPDP. Kami juga terima pembertahuannya,” kata Syaiful.
Baca juga 》Usai Dilantik, Sekda Panen ‘Masalah’ dan Terancam Pidana
Menurut Kapolres Situbondo, jajarannya bukan setengah hati dalam menangani peemasalahan tambang yang diduga kuat ilegal alias tidak lengkap ijin. Namun, kepolisian punya cara tersendiri dalam menangani perkara, wajib sesuai SOP. “Kami bekerja sesuai SOP, dan bertanggung jawab,” kata AKBP Awan Hariono.
Lanjut Kapolres yang dikenal baik pada seluruh elemen masyarakat ini, proses penanganan perkara bukan asal bertindak, ada mekanismenya yang nantinya dapat dipertanggung jawabkan. Pengambilan keputusan juga sama, tidak bisa di intervensi oleh siapapun, karena itu kewenangan penyidik.
“Segala sesuatunya haruslah dievaluasi, sehingga keputusan sikap lebih efektif dan menyeluruh, adil bagi semua. Setelah proses lidik dan pulbaket yang telah dianggap sempurna dan memenuhi unsur, maka keputusan diambil. Dari lidik naik ke sidik, itupun tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” bebernya.
Simak Pula 》JAWA TIMUR : Kompol Veronika Awan Hariono Ikut WASI di Menado
Hal ini sekaligus menepis adanya anggapan kalau kepolisian resort Situbondo bekerja setengah hati atau telah masuk angin. Betapa tidak, sebelumnya perkara ini sempat dipraperadilkan oleh GP Sakera yang keputusan hakim ( Senin – 05/04/2018 ) meminta agar kepolisian melanjutkan perkara ke tahap penyidikan, terjawab dalam surat B/25a/VIII/2019 Satreskrim 01/08/2019.
Sekedar dikeketahui, CV MAT Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan pengusaha berinisial HDK, diduga kuat telah melakukan kegiatan tambang illegal. Pekerjaan itu dinilai melawan hukum lantaran pengusaha tidak mengantongi IUP, IPR dan IUPK. Hal itu juga dijelaskan dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 UU RI nomer 32 Ta. 2009 sub Pasa 158 UU RI nomer 4 Ta. 2009.
Baca Juga 》BALI HEBOH !, Dua WNA Tersesat di Hutan Kintamani
Itu diawali dengan adanya laporan LP /K/ 140/ VII/ 2017/ Jatim/ Pokres Situbondo tertanggal 08/05/2017. Laporan muncul karena banyaknya keluhan masyarakat termasuk yang disampaikan oleh H. Senamo warga sekitar tambang. Ia menuturkan bahwa setiap hari puluhan dumtruk lalu lalang. Masyarakat merasa terganggu di samping jalan yang rusak akibat debu penduduk sesak nafas.
Sementara, Syaiful Bahri mengatakan sangat mengapresiasi langkah polisi dengan naiknya status lidik ke sidik prihal perkara tambang ilegal tersebut. “Bukan hanya kami GP Sakera, tapi masyarakat juga angkat jempol atas keseriusan penyidik reskrim pimpinan AKP Maskur ini. Kami dukung penuh,” pungkasnya.
Dins/Red