Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dipidana Mati
JAKARTA, Jawara Post– Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pantas dituntut hukuman mati.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu memandang kedua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut telah memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Eddy dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2).
TimRed