PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Soal Kades Kesandung Kasus, Begini Saran KPK

INDONESIA, JP. Com — Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK banyak menerima laporan masyarakat terkait penyelewengan dana desa.

Tikus tikus uang rakyat

Namun karena kepala desa bukan pejabat dan penyelenggara negara, maka KPK tidak memiliki kewenangan menindak kecuali penyelewengan melibatkan aparat negara.

“Tapi berdasarkan kewenangan KPK yang diatur di dalam pasal 11 UU KPK kepala desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK untuk menindak,” kata Marwata saat launching Kalurahan Panggungharjo sebagai Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (1/12/2021.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta