PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Situbondo mulai Hangat Hangat Kuku

JAWA TIMUR, JP. Com — Berdasarkan dari sejumlah temuan dan tertuang dalam LHP Inspektorat Situbondo, sedikitnya ad 12 Kades yang bermasalah dalam DD dan ADD. Sebagian ada tanggung jawab dari kades mantan.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Situbondo Joko Nur Cahyo, nominal uang DD/ADD yang belum dikembalikan 12 kades di Kabupaten Situbondo itu, jumlahnya mencapai Rp 3 miliar, dari jumlah total temuan LHP Inspektorat Kabupaten Situbondo sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp 4,5 miliar.

“Namun, jika para  kades dan mantan kades tidak segera menindaklanjuti temuan LHP Inspektorat Situbondo, kami menindaklanjuti 12 kades bermasalah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” kata Joko Nur Cahyo, Rabu (1/2/2023).

Sejatinya, upaya pencegahan telah dilakukan secara optimal dan sudah sesuai batas kewajaran, namun banyak oknum kades yang lalai akan tanggung jawabnya. Sehingga, upaya ahir adalah disampaikan ke Kejari, guna proses lanjutan.

Menyimak itu, Direktur LSM Jawara melalui Wakil Direktur 02, EAN Pelupessy, SH MH, mengatakan kalau situasi terkini di kota santri ini bagai hangat hangat kuku. “Potensi proses hukum lebih besar, jika dilihat dari respon oknum kades bermasalah, ” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Nauli Siregar, Kajari Situbondo. Pihaknya menegaskan bahwa apabila LHP Inspektorat memenuhi unsur, maka akan dilakukan upaya hukum lanjutan. ” Kita akan pelajari dulu, baru bisa menentukan, ” katanya.

Hal itu juga akan berdampak pada budaya pemimpin di level desa, apa amanah dalam mengelola anggaran, atau sebaliknya mengadopsi aji mumpung. “Jika sampai 12 Kades diperiksa intensip, maka itu presiden buruk bagi Situbondo, ” kata EAN Pelupessy.

Pasalnya, sejumlah NGO yang ada di kota santri juga ikut mengawasi dan siap melaporkan sejumlah temuan nya masing masing. “Begitu peluang proses hukum terbuka, maka tak menutup kemungkinan, sejumlah LSM (NGO) akan memperkuat LHP tersebut, ” jelas EAN Pelupessy.

Informasinya, sedikitnya ada 6 mantan kepala desa (Kades) yang menyisakan tanggung jawab dan itu menjadi temuan inspektorat. Tenggang waktu pun diberikan, namun rupanya banyak yang disia siakan.

Nah, ketika tiba dan lewat masa deadline, maka upaya hukum lanjutan akan dilimpahkan ke APIP dan atau disampaikan ke Kejari. Pasalnya, persoalan itu menyangkut keuangan negara dan ada relevansinya dengan pembayaran pajak sebagai roda pembangunan.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta