BANYUWANGI, Jawara Post – Polresta Banyuwangi kembali menangkap tersangka sindikat peredaran uang asing palsu di Banyuwangi ternyata melibatkan banyak pihak dari berbagai daerah. kini, aparat Polresta Banyuwangi menggelandang tersangka ke-13 dalam kasus ini.
Dia merupakan Tersangka ke 13 AL ditangkap polisi di Pandeglang Provinsi Banten pada 5 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin SIK menjelaskan tentang modus operandi AL dalam sindikat upal bernilai triliunan rupiah yang sempat akan diedarkan di Banyuwangi.
Penangkapan tersangka AL ini merupakan hasil dari pengembangan kasus uang asing palsu TKP di salah satu Hotel Banyuwangi beberapa waktu lalu. Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada wartawan saat press rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3/2021).
Dari tangan tersangka AL, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bendel pecahan 100$ (300 lembar) tahun pembuatan 2006 dan sebuah handphone Nokia tipe 105 warna hitam. Jika kalau dikrus rupiahkan sekitar Rp 420 juta. Ucap Arman
Sedangkan modus operandi yang dilakukan AL ini yakni dengan menjual tiga bendel uang dolar palsu tersebut kepada BE (Tersangka ke-12) seharga Rp. 1,5 juta.
Sedangkan AL sendiri mendapatkan uang dolar palsu tersebut dengan membelinya dari pelaku IR (DPO) seharga Rp. 1 juta. dari transaksi jual beli uang dolar palsu tersebut, AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500 ribu.
Aksi ini diakui AL sudah dijalankan selama 4 tahun. Soal jumlah pembeli dirinya kurang paham.
Saat dijual kepada orang lain katanya untuk dijual lagi. Keuntungan yang saya dapat untuk makan,” kata AL.
Penanganan kasus ini tetap akan melakukan pengembangan kasus uang asing palsu bernilai fantastis tersebut hingga berhasil menangkap aktor intelektualnya.
“Kita tunggu perkembangannya dengan menangkap pelaku DPO selanjutnya hingga pengungkapan mesin, tinta serta bahan kertas yang digunakan untuk memproduksi uang asing palsu tersebut,” pungkasnya.
Dhonny