PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Setubuhi Anak Tirinya, AKA Diganjar Penjara

BANYUWANGI, JP. Com –– Kelakuan bejat seorang pria ini tidak pantas untuk tiru. Betapa tidak, akibat nafsu birahi, ia tega menggahi putrinya.

Tak ayal, perbuatannya membuahkan ganjaran mendekam dibalik jeruji besi.
AKA atau lengkapnya Angga Kharisma, pria tanggung asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, resmi ditahan Polisi. Ia terbukti melakukan tindak pidana asusila dengan tega menyetubuhi anak tirinya.

BACA JUGA : SUMBANGSIH PTPN XII UNTUK HIJAUKAN KEMBALI BANYUWANGI

“Dari keterangan yang disampaikan, anak tirinya berinisial FA (16) disetubuhi saat berada dirumah berdua dengan pelaku. Didepan TV, ayah bejat ini melancarkan aksinya, dengan iming – iming hendak belikan baju baru buat anak tirinya itu, ” kata sumber JP, di kepolisian, 15 /01/2022.

Kelakuan biadap sang ayah tiri itu, menuai cemo ohan warga sekitar bahkan tak jarang diantara warga yang menyebut AKA kayak binatang. Kepercayaan ibu korban bagi suaminya itu, dijadikan alat melampiaskan nafsu bejatnya.

BACA JUGA : Mantan Plt Lurah Terancam Kesandung Masalah

“Di bulan Agustus oleh tersangka kandungan korban digugurkan menggunakan obat yang telah dibeli melalui online. Dengan cara menakut – nakuti dan memaksa korban agar kandungan yang sudah 3 bulan tersebut, di gugurkan,” ucap Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmadji.

BACA JUGA : Cemburu Buta, Pemuda Nekad Habisi Pacarnya 

Lanjut Kapolsek, setelah kejadian tersebut, tersangka tidak menyetubuhi korban lagi. Itu karena sang anak menolak. Namun demikian, pelaku tetap melakukan pencabulan dengan meraba tubuh sensitif korban. Kejadian tersebut berulang-ulang di saat rumah sepi. Terakhir pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira jam 15.00 WIB, kemarin.

“Sesuai dengan isi laporan dan hasil pemeriksaan, serta kesaksian ibu korban yang tak lain istri AKA, maka AKA dapat dijerat pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” tutup Kapolsek.

TimRed

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta