JATIBANTENG, JP —Kehadiran wakil rakyat yang duduk dikomisi 1 (bagian hukum) kekantor Kecamatan guna menindak lanjuti pengaduan yang sampai ke meja DPRD Situbondo seb3lumnya, tak ubahnya sekedar silaturahim.
Rudi, salah satu wakil rakyat yang ikut dalam rombongan dari fraksi PDI Perjuangan mengawali pertemuannya dengan panitia dan kades dari 5 desa mengatakan bahwa kehadiran Komisi 1 DPRD sekedar silaturahim saja.
“Karena ada pengaduan pada kami, maka selaku wakil rakyat kami harus tesponsip dan menyikapi dengan silaturahim ke Kecamatan Jatibanteng. Dengan begini, maka informasi persoalan menjadi balanc bukan sepihak,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Musawir, SPd menegaskan bahwa atas nama 5 kepala desa (Kades) puhaknya depakat untuk tidak mengulang tes tulis dalam penjaringan perangkat desa, kemarin.
Begitu pula dengan panitia penjaringan di 5 desa (Jatibanteng, Patemon, Curahsuri, Kembangsari dan Pategalan) juga bulat memutuskan untuk tidak mengulang, tapi melanjtkan proses penjaringan.
Sejatinya, dalam proses penjaringan perangkat desa, panitia punya wewenang penuh dan tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada pengecualian.
Setelah semua menyampaikan fakta yang sebenarnya dan kondisi yang sesungguhnya, maka tombongan Komisi 1 DPRD langsung kembali ke kantor DPRD.
“Semua pernyataan sikap baik secara lisan maupun tulisan telah kami sampaikan. Pada intinya, 5 kepala desa dan panitia di 5 desa sepakat tidak akan mengulang,” tegas Musawir, diamini 4 Kades lainnya.
Sementara, dari sederetan pergerakan musi tidak percaya para peserta yang mendapatkan nilai rendah, salah satunya bocor dan diketahui oleh kepala desa.
“Dari peserta itu terkuak bahwa ada persekongkolan guna menggerogoti proses penjaringan ini, demi kepentingan pribadi, bukan kepentingan masyarakat banyak. Jika memaksa, maka kami selaku kepala desa akan mempidanakan dalang pergerakan tersebut,” tegas Musawir, didepan awak media.
TimRed