PADANG, Jawara Post – Balap liar berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan Polres Padang Pariaman dikawasan IKK Korong Pasa Dama Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman. Minggu (1/3/2020) jam 18.30 WIB hingga jam 21.00 Wib.
Operasi penertiban balap liar tersebut di pimpin oleh Kapolsek 2 X11 Enam Lingkung Iptu Agusma Hendri, S.H, didampingi Waka Polsek 2X11 Enam Lingkung Iptu Desri Koto, Pawas Ipda Febri Hendri dan di ikuti Empat orang personil Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman, 10 orang Personil Dalmas Polres Padang Pariaman dan 16 orang personil Polsek 2 X11 Enam Lingkung.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Zamroni Wibowo S.IK MH melalui Kasubbag humas Polres Padang Pariaman AKP Emel mengatakan, razia balap liar tersebut dilakukan mulai jam 18.30 WIB hingga jam 21.00 WIB bertempat di kawasan IKK Korong Pasa Dama Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam operasi penertiban itu, petugas gabungan Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor yang melanggar aturan berlalu lintas. Seperti kelengkapan surat kendaraan, knalpot racing, dan trondol.
Untuk mengamankan balap liar tersebut, petugas membagi dalam empat tim. Masing-masing tim memblokade jalur-jalur utama dan gang yang berkemungkinan untuk meloloskan diri saat tim mulai bergerak.
Di antaranya, Polisi menutup semua akses keluar dari lokasi balap liar di jalan lintas Parit Malintang tersebut, sistem blokade yang diterapkan oleh tim, membuat pengendara balap liar tidak bisa berkutik, meski ada beberapa yang berusaha kabur namun petugas dengan mudah mengamankan kendaraan mereka.
“Para pelaku balap liar berhasil kami amankan untuk kemudian kami kumpulkan sebelum kendaranya kami bawa ke Mapolres Padang Pariaman,” kata Emel.
Lanjut Emel nengatakan, dalam operasi tersebut Polisi Lalu lintas melakukan penindakan terhadap motor yang tidak memiliki kelengkapan surat berkendara dan motor yang dimodifikasi. Petugas juga mengeluarkan surat tilang bagi pengendara yang melanggar aturan.
Lebih lanjut Emel mengatakan, kendaraan yang diamankan petugas tersebut, boleh diambil lagi oleh pemiliknya, tentunya mereka harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada.
“Syaratnya, mereka harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan mereka, seperti SIM dan STNK. Khusus bagi motor yang trondol dan knalpot racing pemilik harus mengembalikan kondisi kendaraan mereka menjadi normal kembali sebelum dibawa pulang,” tutur Emel.
Sekadar diketahui kata Emel, aksi balap liar di Kabupaten Padang Pariaman terbilang meresahkan masyarakat. Lebih-lebih, suara yang ditimbulkan oleh knalpot racing, sangat mengganggu warga yang sedang beristirahat.
Firman Sikumbang