BREBES, JP. Com – Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes menahan Kepala Desa (Kades) Pakujati Kecamatan Paguyangan, Ari Hendri Kusumo (40) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa tahun anggaran 2020 lalu.
Kades Pakujati telah ditahan di rutan Mapolres Brebes sejak, 31 Januari 2022. Senin (7/2/2022) ini, pihak penyidik Unit II Satreskrim Polres Brebes melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dan langsung ditahan di Lapas Kelas II B Brebes.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara, terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 810 juta. Rinciannya yakni dari penyelewengan keuangan Dana Desa (DD) terdapat penyelewengan sebesar Rp 314.583.310.
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 7.150.000, pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) sebesar Rp 407.299.000.
Selain itu, pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terdapat penyelewengan sebesar Rp16.000.000. Pengelolaan bagi hasil pajak sebesar Rp10.900.000.
Serta dugaan penyelewengan pada Bank Kredit Desa (BKD) sebesar Rp50.000.000.
Sisanya yakni potensi asli desa dari tanah kas desa (bengkok) seluas 1.500 meter persegi yang tidak terealisasi. Sebab tanah kas tersebut telah dialih fungsikan pembangunan pasar dan kolam pemancingan oleh Kades Ari.
Akibat terjerat kasus dugaan korupsi itu, pelaku disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Ari mengaku uang yang diduga diselewengkan tersebut juga diperuntukan untuk membangun sebuah pasar di desa setempat.
“Itu anggaran Bantuan Operasional (BOP) Desa. juga untuk pembangunan pasar desa. Dan sudah jadi sekitar 80 persen,” kata Ari.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes Naseh mengatakan, terduga pelaku ditahan lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran Dana Desa.
“Untuk proses selanjutnya kita daftarkan untuk diajukan untuk disidangkan di PN Tipikor Semarang,” kata Naseh.
Sebelumnya, pihak penyidik juga telah meminta keterangan kepada 68 saksi. Termasuk, keterangan ahli dari pihak Inspektorat.
TimRed