Reporter : Fan / Don
BANYUWANGI, Jawara Post –Warga Desa Lemahbang Dewo Kecamatan Rogojampi Banyuwangi, kembali melaporkan oknum staf desa yang di duga seringkali menyalahgunakan jabatan alias over kewenangan (overlapping), Selasa ( 22/10/2019 ).
Salah satu tokoh pemuda Desa Lemahbang Dewo, Evan Fajar Pratama, menjelaskan salah satu contoh dari penyalahgunaan jabatan adalah adanya undangan rapat kepada BPD tertera tanggal 15 Oktober 2019, tentang pembahasan APBDES Perubahan. Pada undangan tersebut, tertulis yang mengundang adalah Nurkholik selaku Sekretaris Desa atas nama Kepala Desa.
“Padahal pada tanggal 7 Oktober 2019, Bupati telah menunjuk Supriadi sebagai PJ Kades Lemahbang Dewo sebelum pilkades berlangsung, beliau itu sudah aktif berdinas di desa”, jelas Evan
“Bahkan pada saat rapat tersebut PJ Supiadi tidak hadir, karna beliau tidak mengetahui adanya agenda rapat tersebut”, tambah salah satu pengusaha di Lemahbang Dewo itu.
Mirisnya saat ditelusuri lagi, undangan rapat tersebut hanya melalui WA, tanpa adanya surat undangan. Bahkan perangkat desa lain seperti RT dan RW tidak dilibatkan dalam pembahasan perubahan anggaran tersebut.
Karena adanya penyalahgunaan wewenang tersebut, warga meminta kepada BPD dan dan PJ Kepala Desa Lemahbang Dewo untuk melakukan penyegaran (reshuffle) di sektor internal birokrasi desa, seperti roling jabatan dan lebih memberdayakan pemuda-pemuda yang mumpuni serta berintegritas membangun desa dalam perekrutan perangkat desa.
Salah satu anggot LPMD Desa Lemahbang Dewo Sumajik, yang ikut hadir dalam rapat perubahan APBDES tersebut membenarkan adanya rapat pada tanggal 15 Oktober, dirinya mengaku diberitahu oleh Slamet Anshori salah satu anggota BPD.
Sumajik menuturkan,” Pak Anshori hanya menunjukkan WA undangan tersebut kepada saya,” ungkapnya.
Sumajik juga menambahkan, bahwa rapat tersebut di bubarkan oleh BPD, karena BPD menilai pokok pembahasan perubahan APBDES tersebut belum jelas, dan Supriadi selaku PJ Kades pada saat itu juga tidak ada,”.