BANYUWANGI, Jawara Post —Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap orang yang tidak ber KTP Banyuwangi masuk ke wilayah setempat, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, menyusul naiknya status Banyuwangi ke dalam zona merah.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyuwangi nomor : 440/1626/429.201/2020 tertanggal 2 April 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan, Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dari 9 tindakan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan dan pencegahan dari sebaran virus corona tersebut, salah satunya adalah pembatasan sangat ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke Banyuwangi dengan pelibatan seluruh instansi terkait.
Pemeriksaan lebih ketat terhadap penumpang dan barang yang turun melalui Pelabuhan Tanjungwangi, Penyeberangan Ketapang, Pantai Boom, Pantai Muncar, Terminal dan Bandara disertai larangan menurunkan penumpang yang bertujuan ke Banyuwangi yang tidak mempunyai identitas berdomisili Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, surat edaran ini sebagai cara Pemkab untuk mengontrol setiap orang yang masuk ke Banyuwangi.
“Sehingga bagi mereka yang tidak ber KTP Banyuwangi datang melalui darat, pelabuhan maupun bandara dilarang untuk masuk kesini,” ungkap Bupati Anas.
Namun menurutnya, jika warga yang tidak ber KTP Banyuwangi dan memiliki kepentingan dengan keluarganya di Banyuwangi maka harus di isolasi secara mandiri selama 14 hari dengan pengawasan ketua RT, RW, Kepala Desa dan Puskesmas setempat.
“Saat ini di Banyuwangi terdapat 1 pasien positif terjangkit virus covid-19 dan 2 orang masuk dalam Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sehingga Banyuwangi masuk zona merah,” tutur Bupati Anas.
Untuk itu Bupati Anas berharap, kebijakan ini tidak mendorong masyarakat datang ke Banyuwangi dengan melakukan pembatasan.
DhonyJP