JAWA TIMUR, JP. Com — Lagi lagi seorang kepala desa harus mendekam dibalik sel jeruji rutan Situbondo. Itu menyusul setelah sejumlah kades belakangan ini banyak yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Dia adalah Kades Peleyan, Panarukan Situbondo, yang diyakini telah menilai DD dan ADD hingga 600 jutaan.
SIMAK PULA : Kades Suliman Curahsuri, Cegah Stunting Sejak Dini
Menurut sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, upaya dan memberikan ruang kesempatan untuk mengembalikan telah dilakukan. Namun dari 2021 hingga sekarang sang kades tidak ada niatan baik dan upaya pengembalian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, mengatakan bahwa penahanan terhadap Munakip merupakan upaya untuk mempermudah proses penyidikan. Munakip akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak diindahkan,” kata Ginanjar.
BACA JUGA :
Tilep ADD dan DD, Mantan Kades Kotakan Diringkus
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Fery Hary Ardiyanto. SH saat ditemui sejumlah wartawan di Rutan kelas IIB Situbondo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat serta petunjuk, telah diperoleh bukti cukup kuat perbuatan tersangka yang diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Atas kasus dugaan korupsi sesuai Undang – undang yang kita jelaskan tadi, tersangka Munakip tetancam hukuman 16 tahun penjara, ” jelas Kasi Pidsus Fery.
Sekadar diketahui, Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Munakip, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Munakip ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp602.391.905,90.
Penahanan terhadap Munakip dilakukan setelah penyidik Kejari Situbondo menemukan bukti cukup kuat bahwa Munakip telah melakukan tindak pidana korupsi. Bukti-bukti tersebut antara lain hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat, dan petunjuk.
Berdasarkan hasil penyidikan, Munakip diduga telah menyalahgunakan wewenang dan pengelolaan keuangan desa. Munakip diduga telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Saat diamankan Munakip, Kades Pelayan Kecamatan PanarukanTersebut Masih Memakai pakaian dinas lengkap.
Redaksi