MUSA TENGGARA BARAT, Jawara Post– Polres Lombok Utara (Polres Lotara) ungkap tindak pidana kejahatan pertambangan dan lingkungan hidup dengan melakukan penggalian tanpa izin. Dari operasi jajaran Satreskrim Polres Lotara berhasil mengamankan AU (inisial) warga Kayangan diduga melakukan tambang ilegal tanpa izin.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Kompol Setia Wijatono, SH didampingi Kabag Ops Kompol P. Gultom dan Kasat Reskrim AKP Eliyas Ericson, SH diruang Media Center Makopolres Lotara 13/2/2020.
Dalam laporan press realisnya, Wakapolres Kompol Tono mengungkapkan aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan terduga AU sudah berjalan selama 2 (dua) bulan lamanya, kegiatan itu dimulai sebelum mengurus izin pada instansi pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), sehingga diamankan guna proses lebih lanjut.
“Aktivitas tambang tanpa izin itu telah berlangsung selama dua bulan lamanya, kini sedang dalam proses lanjutan guna pemeriksaan lebih lanjut”
Barang Bukti (BB) Alat Berat Jenis Eksavator yang Digunakan AU Pada Aktivitas Tambang Galian C Ilegal
Dari barang bukti jajaran Satreskrim berhasil mengamankan satu buah buku catatan, 10 lembar uang pecahan 100.000 hasil transaksi, satu alat berat jenis Eksavator warna kuning.
Dalam aktivitasnya tersangka menggunakan alat berat untuk mengeruk sejumlah matrial, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui jenis tambang yang dilakukan adalah pengerukan matrial jenis batu.
Atas perbuatannya pelaku AU dijerat pasal 138 Jo pasal 37 Jo pasal 48 UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu Bara, dan atau pasal 109 Jo 26 ayat 1 UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman 10 (Sepuluh) tahun penjara dengan denda 10 Miliar rupiah dan UU Minerba dengan Ancaman 3 tahun penjara denda 3 Miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Eliyas Ericson, SH Menjelaskan kegiatan tambang tersebut masuk pada kategori galian C, dengan demikian mestinya para pelaku terlebih dahulu mengurus izinnya tetapi hal ini tidak dilakukan.
Pemda KLU sendiri ungkap Eliyas seraya menjelaskan sudah ada kebijakan yang dikeluarkan terhadap aktivitas tambang di KLU, yaitu penggalian akan bisa dilakukan disaat sedang mengurus izin, hal tersebut mengingat kebutuhan matrial untuk proses percepatan rehab rekon (RR) pasca gempa.
Pada kasus ini, sejalan disampaikan dengan Wakapolres, bahwa pelaku AU pada aktivitas galian tersebut sama sekali tidak mengantongi atau sedang mengurus izin, sehingga diambil tindakan pengamanan kepadanya. Hingga sampai saat ini luas areal aktivitas tambang milik AU sedang dalam proses penghitungan tim Satreskrim.
Pengungkapan kasus dalam dua bulan terakhir jajaran Polres KLU itu pada tindak pidana kejahatan selain tambang tanpa izin pula pada tindak kriminal kejahatan dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan.
(Ndy)